b. Energi
Hampir 100% rumah yang berada di desa Sidorejo sudah teraliri listrik milik PLN, hanya ada beberapa masyarakat yang belum tersambung listrik secara langsung dikarenakan faktor ekonomi. Pada umumnya masyarakat yang belum mampu memasang listrik secara langsung mengambil dari tetangganya. Kesimpulannya seluruh masyarakat desa Sidorejo dalam penerangan sudah menggunakan listrik.
c. Musim
Seperti daerah Jawa Timur pada umunya, desa Sidorejo mengenal dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
3. KELEMBAGAAN DESA
1. Pembagian wilayah Desa
Desa Sidorejo terdiri dari 2 (dua) dusun 15 (lima belas) RT. Dua dusun tersebut adalah:
- Dusun Bakalan
- Dusun Keset
yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini. Dari kedu Dusun tersebut, Dusun Keset terdiri dari 3 RW dan10 RT dan Dusun Bakalan terdiri dari 2 RW dan 5 RT.
2. Struktur organisasi pemerintah Desa
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016
1. KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin masyarakat Desa dan pimpinan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Kepala Desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasnyarakatan . Dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetap bersama BPD.
b. Mengajukan rencana Peraturan Desa.
c. Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan persetuuan bersama dengan
Bpd.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama dengan BPD.
e. Membina kehidupan masyarakat Desa.
f. Membina perekonomian Desa.
g. Mengkoordinasikan pembanguna Desa secara partisipasi.
h. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menuju kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
i. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa merupakan unsur staf pemerintahan Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian teknis dan penyusunan program serta pengurusan program atminitrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, keputusan, kehumasan, protocol dan rumah tangga.
Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan analisa dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan pengendalian teknis dan penyusunan program serta pengurusan atministrasi umum yang meliputi ketata usahaan, kepegawaian, keputusan, kehumasan, protocol dan rumah tangga.
b. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3. URUSAN UMUM
Urusan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keputusan, kehumasan, protocol dan rumah tangga.
Dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya Urusan Umum mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan kepegawaian.
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan kepustakaan.
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan kehumasan dan protocol.
e. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan rumah tangga.
f. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
4. URUSAN KEUANGAN
Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyiapkan bahanperumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, perlengkapan dan penyusunan program kegiatan pemerintah Desa.
Dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan urusan keuangan Desa.
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan penyusunan, perubahan dan perhitungan APBDes.
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan dalam penyusunan program kegiatan.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
5. KEPALA SEKSI PERENCANAAN
Dalam pelaksanaan menjalankan pemerintahan Desa Seksi perencanaan memiliki fungsi mengkordinasikan urusan perencanaan seperti :
a. Menginfentarlisir data data pelaksanaan pembangunan.
b. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa
c. efaluasi program
d. monitorong
e. penyusunan laporan.
6. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi pemerintahan memunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan rumah tangga Desa dibidang pemerintahan.
Dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengurusan:
- Produk – produk hukum pemerintahan Desa.
- Kependudukan dan catatan Sipil.
- Tenaga kerja dan transmigrasi.
- Pertanahan.
- Pemilu, idiologi Negara, Kesatuan Bangsa, Organisasi Sosial
Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga
Kemasyarakatan desa.
b. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7. KEPALA SEKSI KESEJAHTRAAN
Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan rumah tangga Desa dibidang Kesejahteraan.Dalam menjalankan tugasnya Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan kepengurusan dibidang :
- Pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan adat istiadat.
- Kesehatan dan keluarga berencana.
- Sosial, Keagamaan, partisipasi dan swadaya masyarakat.
- Perijinan dan pelayanan umum dibidang kesejahtraan
Masyarakat.
b. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
8. KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan sosial masyarakat dan peningkatan kapasitas ,juga bertugas yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang gtugasnya.
Secara umum tugas dari Ke[ala seksi Pelayanan :
1. Menyususn rencaka kegiatan ;
2. Melaksanakan kegiatan dengan lembaga LKD desa;
3. Tindakan pengeluaran yang yang menyebabkan atas beban anggran Belanja kegiatan;
4. Pengendalian pelaksanaan kegiatan;
5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Kepala Desa;
6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanakan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelayanan mempunyai
Fungsi :
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan Hak dan kwajiban masyarakat;
2. Pembinaan dan pelaksanaan usaha swadaya murni gotongroyong Dan partisipasi masyarakat;
3. Pembinaan dan aktifitas keagamaan masyarakat;
4. Pembinaan dan ketenaga kerjaan;
5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset;
6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan.
9. KEPALA DUSUN
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya. Kepala Dusun mempunyai fungsi pembinaan ketentyraman dan ketertiban pelaksanaan perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan dan penataan dan pengolahan wilayah.
3. Aparatur
Tabel 20. Aparatur pemerintahan dan anggota kelembagaan kemasyarakatan