Perubahan Data Kependudukan
Perubahan Data Kependudukan
Fotokopi KTP dan KK
Dokumen pendukung perubahan (akta lahir/nikah/cerai/surat kematian)
Surat Pengantar RT/RW
Datang ke kantor desa dengan dokumen lengkap.
Mengisi formulir perubahan data.
Verifikasi petugas.
Pengajuan diteruskan ke Dinas Dukcapil.
Dokumen hasil perubahan diambil sesuai jadwal.