FSI-KU didirikan pada 27 Januari 2003 dan hingga kini menjadi bagian dari perjalanan dakwah Islam di Fakultas Bahasa dan Seni. Pada tahun-tahun awal pendiriannya, FSI-KU memiliki pusat dakwah yang menjadi sentral dan perwajahan resmi di kampus yaitu di Musholla FSI-KU yang bertepat di gedung FBS yang qaddarallah sekarang sudah tidak ada lagi.
Kepengurusan FSI-KU berjalan melewati berbagai zaman, mulai dari awal tahun 2000an dimana teknologi digital belum semasif sekarang, peranan dakwah lebih sering lewat kontak langsung dan poster yang terpaku di pohon, maupun kajian yang masih memiliki tempat terbuka yaitu di Theater FBS yang sekarang juga sudah tidak ada lagi. Pendataan kepengurusan secara digital juga baru dapat dicari pendataannya sejak tahun 2014 disaat grup WhatsApp alumni FSI-KU baru dibuat.
FSI-KU FBS UNJ berasaskan syariat Islam dan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Landasan tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah gerak, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan organisasi. Dalam menjalankan aktivitasnya, FSI-KU mengutamakan ukhuwah Islamiyah sebagai nilai yang menjaga kebersamaan antaranggota, serta profesionalisme dalam dakwah sebagai upaya untuk menjalankan setiap amanah secara bertanggung jawab dan optimal.
FSI-KU merupakan lembaga dakwah di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni UNJ yang berperan sebagai salah satu penggerak dinamika dakwah Islam di lingkungan fakultas. FSI-KU berfungsi sebagai wadah:
Pengembangan Dakwah. Mengembangkan dan menyebarluaskan nilai-nilai Islam melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah yang relevan dengan kehidupan mahasiswa.
Kegiatan Keislaman. Menghadirkan berbagai kegiatan yang mendukung mahasiswa muslim dalam memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan ruang aktualisasi keislaman.
Pembinaan Mahasiswa Muslim. Mendorong perkembangan mahasiswa muslim dalam aspek ruhiyah, fikriyah, dan jasadiyah melalui proses pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
Koordinasi Dakwah. Membangun koordinasi dan sinergi dalam aktivitas dakwah dengan berbagai unsur yang berkaitan dengan kehidupan keislaman di lingkungan FBS UNJ.
FSI-KU terbuka bagi seluruh mahasiswa muslim FBS UNJ, baik mahasiswa maupun mahasiswi. Dalam pelaksanaannya, FSI-KU memiliki dua unsur keanggotaan, yaitu pengurus dan anggota. Pengurus merupakan mahasiswa muslim FBS UNJ yang telah disahkan sebagai pengurus dan menjalankan amanah organisasi selama satu periode kepengurusan.
Setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam kegiatan FSI-KU. Sementara itu, pengurus memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan amanah organisasi, menjaga nama baik FSI-KU, berperan aktif dalam kegiatan, serta menjaga amanah yang diberikan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, FSI-KU memiliki unsur organisasi yang terdiri atas Majelis Syuro Organisasi (MSO), pengurus, dan anggota.
Pengurus FSI-KU terdiri atas Ketua Umum, Ketua Putri, Sekretaris, Bendahara, Ketua Departemen, Staf Ahli, dan anggota. Setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan roda organisasi serta merealisasikan arah dakwah FSI-KU. Di luar kepengurusan, terdapat Majelis Syuro Organisasi (MSO) sebagai majelis pertimbangan yang berfungsi mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi perjalanan FSI-KU serta mendorong keberlangsungan organisasi dari satu periode ke periode berikutnya.
Sebagai lembaga dakwah fakultas, FSI-KU berupaya merespons kebutuhan mahasiswa muslim dan dinamika kehidupan di lingkungan FBS UNJ. Arah dakwah FSI-KU disusun melalui analisis terhadap kondisi organisasi serta kebutuhan dan keinginan mahasiswa muslim terhadap pengetahuan dan kehidupan keislaman.
Secara umum, arah dakwah FSI-KU mencakup beberapa ruang utama:
Kajian dan pengembangan sumber daya muslim, melalui kegiatan keislaman yang merespons kondisi kekinian sekaligus mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa muslim.
Pembinaan dan pengkaderan, melalui pengembangan sistem mentoring, pembekalan mentor, serta pola kaderisasi yang berkelanjutan.
Penyemarakkan kegiatan keislaman, termasuk kegiatan dalam rangka memperingati hari-hari besar Islam.
Kemuslimahan, dengan menghadirkan ruang yang membahas kebutuhan, persoalan, dan pengembangan muslimah.
Koordinasi dan sinergi dakwah, baik dengan LDK, musala fakultas, rohis jurusan, birokrat fakultas, maupun unsur lain yang berkaitan dengan dakwah Islam di lingkungan FBS UNJ.
Arah tersebut menjadi landasan bagi FSI-KU dalam menyusun dan menjalankan program kerja selama satu periode kepengurusan.
FSI-KU menjalankan organisasi melalui mekanisme musyawarah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan akuntabilitas organisasi. Muktamar menjadi forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan setiap satu periode untuk menetapkan kepengurusan, membahas pertanggungjawaban, serta menetapkan dan mengesahkan arah dasar organisasi.
Pada awal masa kepengurusan, Musyawarah Dakwah (MUSDA) menjadi ruang untuk menetapkan format kepengurusan, deskripsi kerja, serta program kerja yang akan menjadi acuan selama satu periode. Selanjutnya, evaluasi terhadap program kerja dan kinerja kepengurusan dilakukan melalui musyawarah evaluasi serta mekanisme evaluasi lainnya.
Pada pertengahan masa kepengurusan, diadakan juga Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sebagai wadah untuk melihat kembali setengah periode keberjalananan FSI-KU yang kemudian memetakkan kembali tujuan-tujuan awal dan mengevaluasi hal yang diperlukan.
Seluruh pelaksanaan organisasi mengacu pada AD/ART dan Garis-Garis Besar Haluan Dakwah (GBHD) sebagai pedoman dasar dalam menjalankan kehidupan organisasi dan menentukan arah dakwah FSI-KU.
Kenal lebih dalam terkait program kami