Gugatan Hadlonah (Pemeliharaan Anak)
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi Putusan dan Akta Cerai. Apabila Akta Cerai hilang, maka membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengajukan permohonan legalisir Akta Cerai;
Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
Surat Keterangan Lurah setempat bila mantan Suami/ mantan Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Membayar panjar biaya perkara.
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Istri harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri