Cerai Gugat (Cerai yang diajukan oleh Istri)
Cerai Gugat dapat diajukan apabila suami-isteri telah pisah tempat tinggal selama 6 bulan berturut-turut, kecuali terjadi KDRT dengan syarat melampirkan hasil visum;
Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Gugatan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP Penggugat yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta fotokopi Buku Nikah Penggugat 1 rangkap yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Surat Keterangan Lurah setempat, apabila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Apabila bersamaan mengajukan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*) Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai Rp.10,000 dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Istri harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri
Cerai Talak (Cerai yang diajukan oleh Suami)
Cerai Talak dapat diajukan apabila suami-isteri telah pisah tempat tinggal selama 6 bulan berturut-turut, kecuali terjadi KDRT dengan syarat melampirkan hasil visum;
Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Gugatan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta fotokopi Buku Nikah Penggugat 1 rangkap yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Surat Keterangan Lurah setempat, apabila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Apabila bersamaan mengajukan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*) Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai Rp.10,000 dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Istri harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri