Pelatihan Ahli Manajemen Kontrak

(Certified Contract Management Specialist-CCMS)

1. Latar Belakang

Setiap organisasi pemerintah, BUMN, BUMD, BLU melakukan Pemenuhan Kebutuhan melalui Pengadaan Barang dan Jasa. Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 memberikan amanat pelaksanaan Kontrak Konstruksi secara tertib administrasi dan menghasilkan output yang sesuai dengan Kontrak.

Kontrak merupakan dokumen yang penting, sehingga pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh para Pelaku Pengadaan agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi.

Salah satu yang menjadi concern dalam pengadaan adalah Ahli Kontrak, dimana bidang ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaaanya, karena itu peranan Ahli Kontrak akan menjadi sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pengadaan yang Value For Money. Ahli kontrak juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan Unit Pengadaan di setiap Organisasi, maka dibutuhkan SDM mumpuni yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.

2. Tujuan

A. Tujuan Umum

  • Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu dan mahir melaksanakan kontrak secara tertib administrasi dan menghasilkan output yang sesuai dengan kontrak dalam koridor peraturan-peraturan yang ada.

B. Tujuan Khusus

  1. Peserta mampu menyusun Spesifikasi Teknis

  2. Peserta mampu menyusun Harga Perkiraan

  3. Peserta mampu menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan

  4. Peserta dapat melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia

  5. Peserta mampu melakukan Negosiasi

  6. Peserta mampu melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan

  7. Peserta mampu membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan

  8. Peserta mampu menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan

  9. Peserta dapat mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan

  10. Peserta mampu menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan

  11. Peserta mampu melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan

  12. Peserta dapat melakukan Persiapan Pengadaan secara Swakelola

  13. Peserta mampu melakukan Pelaksanaan Pengadaan secara Swakelola

  14. Peserta dapat mengelola Kinerja

  15. Peserta mampu mengelola Resiko

3. Materi

A. Menyusun Spesifikasi Tekhnis

B. Menyusun Harga Perkiraan

C. Menyusun Rancangan Kontrak Pengaadaan

D. Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia

E. Melakukan Negosiasi

F. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan

G. Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan

H. Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan

I. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan

J. Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan

K. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan

L. Melakukan Persiapan Pengadaan secara Swakelola

M. Melakukan Pelaksanaan Pengadaan secara Swakelola

N. Mengelola Kinerja

O. Mengelola Resiko

4. Persyaratan Peserta

A. Persyaratan Peserta untuk Pelatihan:

  • Mengisi formulir data peserta

  • Pendidikan minimal D3

  • Melampirkan foto copy ijazah terakhir

  • Melampirkan foto copy KTP

  • Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm dan 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar

  • Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat

  • Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan

  • Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

B. Persyaratan Peserta untuk Uji Kompetensi:

  • Menyelesaikan seluruh pelatihan e-learning dan kelas tatap muka online selama 9 (sembilan) hari.

  • Mengisi Formulir APL-01 dan Formulir APL-02

  • Mengumpulkan Curriculum Vitae (CV)

  • File Pasfoto 3x4 (latar belakang merah/biru)

  • Mengirimkan Scan Ijazah Pendidikan Terakhir (Minimal D3)

  • Mengirimkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • PC/ Laptop/Gadget/Tablet dengan koneksi internet yang baik dan stabil dilengkapi dengan kamera (kamera wajib on pada saat pelatihan)

Biaya Kontribusi

Rp. 8.800.000,00

(Tanpa Menginap)

Pendaftaran CCMS Periode Agustus - Oktober 2022:

Hubungi:

Anto: 081230277020

Nana: 081214519846

UNDANGAN

Undangan CCMS Ags - Okt 2022.pdf