Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pemeringkatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data. Petugas yang terlibat pada kegiatan FKP terdiri dari Fasilitator, dua Asisten Fasilitator dan Administrator. Fasilitator FKP adalah Kepala Desa/Lurah pada wilayah FKP. Jika Kepala Desa/Lurah berhalangan, maka fasilitator FKP dapat diganti oleh aparat Desa/Kelurahan yang dianggap mampu sebagai fasilitator. Secara umum, FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan dengan peserta maksimal 12 SLS/Sub SLS per FKP. Untuk desa/kelurahan yang terdapat lebih dari 12 SLS/Sub SLS maka FKP dapat dilaksanakan lebih dari 1 kali. Petugas FKP yang akan direkrut pada seleksi kali ini adalah Asisten Fasilitator dan Administrator.