Menyediakan informasi publik dengan cepat, mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, secara transparan dan bertanggungjawab.
Pelayanan informasi publik merupakan wujud komitmen dan hubungan timbal balik antara negara (pemerintah) dan warga negara dalam rangka mendistribusikan keadilan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.