Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Pada BPKAD Kota Pekalongan
Apa itu inovasi Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah?
Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan prasyarat dalam proses Peralihan Hak dalam kepemilikan tanah dan bangunan (Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009). Adapun Alur Layanan BPHTB pada aplikasi e-BPHTB adalah sebagai berikut :
a. Pendaftaran;
b. Penelitian;
c. Pembayaran;
d. Penagihan;
e. Pengawasan dan Pengendalian;
f. Pemeriksaan.
Proses Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB merupakan fungsi validasi akhir dalam Pelayanan BPHTB dimana pelaporan Wajib Pajak BPHTB diuji terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mendasarkan pada beberapa keluhan Wajib Pajak BPHTB, PPAT/ Staf PPAT terkait belum adanya mekanisme baku yang jelas dalam proses Pengawasan Pengendalian mengakibatkan lamanya Pelayanan menyebabkan perlu adanya perbaikan mendasar dalam proses implementasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB.
Pemanfaatan Aplikasi e-BPHTB yang ada belum diikuti dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku terkait Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB. Selain itu keterbatasan jumlah dan kompetensi Personel Pemeriksa Pajak Daerah juga menjadi permasalahan tersendiri dalam pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB. Rata – rata berkas pengajuan BPHTB dalam setahun terdapat kurang lebih 2000 (dua ribu) berkas hal ini tidak sebanding dengan Pelaksana ASN pada Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan yang hanya terdiri dari 1 (satu) orang Analis Pemeriksaan Pajak Daerah dan 1 (satu) orang Pengadministrasi Pajak Daerah. Sehingga diharapkan dengan adanya inovasi Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB) ini akan membantu menjawab berbagai permasalahan yang ada pada Layanan Pengawasan Pengendalian dan Pemeriksaan BPHTB.
Inovasi yang dilakukan dalam Optimalisasi Fungsi Pengawasan (Wasdal) dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB) antara lain sebagai berikut :
Membuat mekanisme baku Fungsi Pengawasan (Wasdal) dan Fungsi Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB) berupa :
Standar Operasional Prosedur (SOP);
Standarisasi Parameter/ Alat Uji Proses Pengawasan Pengendalian (Wasdal) dan Pemeriksaan BPHTB).
Mengadakan sosialisasi kepada stakeholder internal terkait mekanisme baku.
Bimbingan teknis kepada stakeholder internal terkait implementasi mekanisme baku Fungsi Pengawasan (Wasdal) dan Pemeriksaan BPHTB.
Manfaat & Tujuan Inovasi
Manfaat
Terdapat pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah yang lebih baik dalam ketepatan waktu dan kejelasan proses Pengawasan (Wasdal) dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB).
Tujuan
Terselenggaranya Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak BPHTB pada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan.
Informasi Layanan Inovasi
Telepon/ Faksimile : (0285) 429451 / (0285) 424061
Email : bkd.kotapkl@gmail.com
Instagram : bpkad.kotapkl
Website : bakeuda.pekalongankota.go.id/