Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Pada BPKAD Kota Pekalongan

Apa itu inovasi Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah?

Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan prasyarat dalam proses Peralihan Hak dalam kepemilikan tanah dan bangunan (Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009). Adapun Alur Layanan BPHTB pada aplikasi e-BPHTB adalah sebagai berikut :

a. Pendaftaran;

b. Penelitian;

c. Pembayaran;

d. Penagihan;

e. Pengawasan dan Pengendalian;

f. Pemeriksaan.

Proses Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB merupakan fungsi validasi akhir dalam Pelayanan BPHTB dimana pelaporan Wajib Pajak BPHTB diuji terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mendasarkan pada beberapa keluhan Wajib Pajak BPHTB, PPAT/ Staf PPAT terkait belum adanya mekanisme baku yang jelas dalam proses Pengawasan Pengendalian mengakibatkan lamanya Pelayanan menyebabkan perlu adanya perbaikan mendasar dalam proses implementasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB.

Pemanfaatan Aplikasi e-BPHTB yang ada belum diikuti dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku terkait Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB. Selain itu keterbatasan jumlah dan kompetensi Personel Pemeriksa Pajak Daerah juga menjadi permasalahan tersendiri dalam pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPHTB. Rata – rata berkas pengajuan BPHTB dalam setahun terdapat kurang lebih 2000 (dua ribu) berkas hal ini tidak sebanding dengan Pelaksana ASN pada Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan yang hanya terdiri dari 1 (satu) orang Analis Pemeriksaan Pajak Daerah dan 1 (satu) orang Pengadministrasi Pajak Daerah. Sehingga diharapkan dengan adanya inovasi Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB) ini akan membantu menjawab berbagai permasalahan yang ada pada Layanan Pengawasan Pengendalian dan Pemeriksaan BPHTB.

Inovasi yang dilakukan dalam Optimalisasi Fungsi Pengawasan (Wasdal) dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB) antara lain sebagai berikut :


Manfaat & Tujuan Inovasi

Manfaat

Terdapat pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah yang lebih baik dalam ketepatan waktu dan kejelasan proses Pengawasan (Wasdal) dan Pemeriksaan Pajak Daerah (BPHTB). 

Tujuan

Terselenggaranya Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak BPHTB pada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan.

Informasi Layanan Inovasi

Telepon/ Faksimile : (0285) 429451 / (0285) 424061

Email : bkd.kotapkl@gmail.com

Instagram : bpkad.kotapkl

Website : bakeuda.pekalongankota.go.id/