PROFIL
BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL (BKKPN) KUPANG
BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL (BKKPN) KUPANG
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional(BKKPN) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Yang saat ini berganti nomenklatur menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen. PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
BKKPN Kupang dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2590.1/M.PAN/10/2007 tanggal 31 Oktober 2007, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Dimana saat itu sesuai dengan Permen KP Nomor Per. 19/MEN/2007 UPT. Balai KKPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Departemen Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya pada tahun 2008, peraturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Dengan diberlakukan Permen KP nomor 23 tahun 2008 tersebut maka Permen KP Nomor Per. 19/MEN/2007 tidak diberlakukan lagi.
Permen KP 23 tahun 2008 ini juga mengalami sedikit perubahan pada beberapa pasal dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Permen KP Nomor PER.24/MEN/2011 lebih menekankan pada pasal mengenai satuan kerja dan wilayah kerja.
BKKPN mulai beroperasi pada tanggal 11 Maret 2008 dan dikepalai oleh seorang pejabat setara Eselon IIIa. Wilayah kerja Balai KKPN Kupang meliputi Kawasan Konservasi Perairan Nasional wilayah Indonesia Timur ( Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ) sesuai dengan Permen KP Nomor PER.24/MEN/2011.
Sejak beroperasi dari tahun 2008 sampai sekarang ini sudah 5 kali pergantian pejabat yang menduduki jabatan Kepala Balai. Untuk saat ini, jabatan Kepala Balai dipercayakan kepada Imam Fauzi, S.S., M.Eng; yang menjabat sejak Maret 2021
TUGAS
Balai KKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
VISI
Visi KKP tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dalam rangka mendukung visi KKP, maka Visi Ditjen PRL 2020 – 2024 adalah
“Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang Menuju Terwujudnya Visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan”
MISI
Untuk mewujudkan Visinya, BKKPN Kupang memiliki Misi sebagai berikut:
Perencanaan ruang laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup BKKPN Kupang.
Menjabarkan misi di atas, BKKPN Kupang merumuskan Tujuan Kawasan Konservasi Perairan Nasional 2020-2024 sebagai berikut:
Misi perencanaan ruang laut di Wilayah Kerja BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan pengendalian pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang melalui:
Monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Dukungan operasionalisasi KKPRL dan/atau insentif pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Pengelolaan data KKPRL di wilayah kerja BKKPN Kupang.
Misi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di Wilayah Kerja BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang melalui:
Penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Peningkatan Kompetensi Sumberdaya Manusia Pengelola kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Penyediaan data series kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Monitoring implementasi zonasi kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Penyadartahuan masyarakat terhadap pengelolaan sumberdaya kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;penyusunan daya dukung dan daya tampung kegiatan pemanfaatan dalam kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Fasilitasi izin akses masyarakat (nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, masyarakat lokal/ adat/ tradisional) dalam pemanfaatan kawasan konservasi, seperti pendataan, fasilitasi perizinan, sosialisasi, dan dukungan pengembangan ekonomi masyarakat (pembinaan, pelatihan/ bimbingan teknis, bantuan konservasi) di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Inisiasi dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan konservasi Kawasan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Pelaksanaan tata kelola pendaanaan berkelanjutan Kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
Pemberian bantuan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) di wilayah kerja BKKPN Kupang
Monitoring dan evaluasi bantuan KOMPAK di wilayah kerja BKKPN Kupang.
Misi peningkatan tata kelola pemerintahan di BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan kinerja reformasi birokrasi BKKPN Kupang melalui:
Pengelolaan SDM Aparatur dan tata laksana di BKKPN Kupang;
Penguatan Akuntabilitas Kinerja di BKKPN Kupang;
Peningkatan kualitas pelayanan publik di BKKPN Kupang;
Pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Pengadaan Barang Jasa dan Umum di BKKPN Kupang.
STRUKTUR ORGANISASI