VISI DAN MISI BIMBINGAN KONSELING SMP NEGERI 39 KOTA BEKASI
VISI
Terwujudnya layanan bimbingan dan konseling yang profesional dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseling menuju pribadi Cerdas, Disiplin, Berakhlak mulia dan Berbudaya Lingkungan
MISI
Mengembangkan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta/konseling berdasarkan pendekatan yang humanis dan multikutur.
Membangun kolaborasi dengan guru mata pelaran, walikelas, orang tua, dunia usaha dan pihak lain dalam rangka menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Meningkatkan mutu guru bimbingan dan konseling atau konselor melalui kegiatan pemngembangan keprofesionalan berkelanjutan.
JANJI SISWA
kami siswa-siswi SMP NEGERI 39 KOTA BEKASI Berjanji
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
Hormat kepada guru, Karyawan dan sesama siswa
Mematuhui peraturan dan tata tertip sekolah
menjaga nama baik sekolah
Belajar dengan sungguh-sungguh
PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 39 KOTA BEKASI
Setiap Peserta Didik SMP Negeri 39 Kota Bekasi wajib mengetahui, memperhatikan, Melaksanakan tata tertib sekolah seperti yang tercantum di bawah .
I. KEHADIRAN DI SEKOLAH
1. Sekolah pagi dimulai pada pukul 06.40 WIB, berakhir pukul12.00 WIB, kecuali hari jum’at pukul 11.15 WIB
2. Sekolah siang dimulai pada pukul 12.15, berakhir pada pukul 1720 WIB
3. Setiap Peserta Didik telah tiba disekolah selambat – lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai
4. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Upacara yang telah ditentukan
5. Peserta didik yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke kelas, kecuali setelah diberi izin oleh guru Piket ( Surat izin masuk )
6. Setelah Jam sekolah dimulai pesereta Didik tidak diperkenankan meninggalkan halaman sekolah kecuali dengan Izin guru yang bertugas / Piket
7. Setiap Peserta Didik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan
8. Selama istirahat Peserta Didik berada diluar kelas
9. Jika jam pelajara kosong berhubung guru yang bersangkutan berhalangan hadirketua kelas agar menghubungi guru piket
10. Peserta Didik yang meninggalkan pelajaran karna sesuatu hal, yang perlu harus meminta izin guru yang bersangkutan atau guru piket
11. Setiap Peserta Didik diwajibkan mengikuti semua pelajaran sebagaimana mestinya pada tiap – tiap hari sekolah
II. ABSENSI
a. Peserta Didik yang tidak masuk sekolah karna sakit harus mengirim surat keterangan Dokter. Peserta Didik yang tidak masuk karna alasan lain, harus mengirimkan surat keterangan dari orang tua / Wali
b. Peserta Didik yang meninggalkan sekolah karna hal lain, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Sekoah / Guru Piket
c. Peserta Didik yang belum memberikan surat keterangan dari orang tua / wali murid
III. ALAT – ALAT PELAJARAN
Setiap peserta didik wajib membawa alat-alat perlengkapan pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran pada hari itu.
IV. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DAN LUAR SEKOLAH
1. Ikut memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan serta menjaga nama baik sekolah dan menegakan peraturan sekolah.
2. Setiap peserta didik wajib menghormati / menghargai guru sebagai pendidik, pegawai sekolah dan orang tua.
3. Memelihara dan memupuk hubungan baik antara peserta didik dengan peserta didik, antara peserta didik dengan guru / orang tua / pegawai sekolah.
4. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan sekolah baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
5. Pakaian seragam dipakai :
Hari Senin : pakaian putih – biru berdasi dan topi / untuk siswi
Jika berkerudung menggunakan kerudung warna putih
Hari Selasa : pakaian batik – biru dan kerudung biru untuk siswi ( Jika berkerudung )
Hari Rabu : pakaian pramuka
Hari Kamis : pakaian olahraga
Hari Jum’at : pakaian muslim sekolah – biru dan kerudung putih untuk Siswi ( Jika berkerudung )
CATATAN :
Sepatu hitam jenis warior kaos kaki putih, celana panjang, rok panjang.
Ikat pinggang hitam sekolah
Pada jam pelajaran olah raga praktek peserta didik wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan
Setiap upacara bendera peserta didik diwajibkan memakai seragam lengkap berikut topi dan dasi.
V. LARANGAN
Setiap peserta didik dilarang meninggalkan sekolah tanpa seizin walikelas atau guru piket
Setiap peserta dilarang menggunakan sepatu hak tinggi atau sandal dan sepatu bewarna
setiap anak didik dilarang membawa uang dalam berlebih
setiap peserta dilarang berambut berwarna atau pirang untuk siswa dilarang berambut gondrong dengan ketentuan rambut tidak melibihi telinga, mata dan leher atau kerah baju