Jika Peserta MENINGGAL Bukan karena Kecelakaan dalam 2 tahun Masa Kepesertaan.

Maka Ahliwaris bisa Tarik Dana = 100% DANA INVESTASI yang terbentuk seperti di kolom Asumsi DANA INVESTASI PESERTA.

Dan Ahliwaris bisa Klaim Santunan sebesar 100% KONTRIBUSI yang sudah disetor