TUGAS DAN PERANAN KEPALA SEKOLAH DALAM BK :
Menyediakan visi dan misi yang mendukung layanan BK di sekolah.
Menjadi role model dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan siswa.
Memotivasi guru BK dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Memastikan adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk layanan BK (ruang BK, alat tes psikologi, media konseling, dll.).
Mengalokasikan waktu yang cukup untuk kegiatan BK dalam struktur sekolah.
Mendorong kerja sama antara guru BK dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan tenaga kependidikan lainnya.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan BK agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memberikan masukan kepada guru BK untuk meningkatkan efektivitas layanan.
Menindaklanjuti hasil evaluasi BK dengan kebijakan yang mendukung perkembangan siswa.
Membangun kerja sama antara guru BK dengan orang tua, komite sekolah, dan pihak eksternal (misalnya psikolog, lembaga sosial, atau Dinas Pendidikan).
Mengintegrasikan layanan BK dengan program sekolah lainnya, seperti program disiplin positif dan pengembangan karakter siswa.
Mendukung inovasi dan pengembangan program BK yang berbasis kebutuhan siswa.
Menciptakan suasana kerja yang mendukung guru BK agar dapat bekerja secara optimal.
Mendorong partisipasi aktif siswa dalam layanan BK, baik secara individu maupun kelompok.
TUGAS DAN PERANAN KOORDINATOR BK :
Menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling tahunan/semestral.
Menyusun kalender kegiatan BK berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah.
Mengembangkan rencana kerja sesuai dengan visi-misi sekolah.
Mengkoordinasi kerja guru-guru BK di sekolah.
Membagi tugas dan tanggung jawab kepada anggota tim BK.
Melakukan supervisi internal terhadap pelaksanaan layanan BK.
Memfasilitasi diskusi kasus (case conference) antar guru BK.
Mengawasi pelaksanaan layanan bimbingan (orientasi, informasi, penempatan, penguasaan konten, dll).
Mengawasi pelaksanaan layanan konseling (individual, kelompok, krisis).
Memastikan pendokumentasian layanan dilakukan dengan baik.
Mengkoordinasi evaluasi pelaksanaan program BK.
Menganalisis hasil evaluasi dan menyusun laporan kegiatan.
Menyusun tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi.
Berkoordinasi dengan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan/kurikulum.
Menjalin kerja sama dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan tenaga kependidikan lainnya.
Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa dalam hal penanganan kasus atau perkembangan siswa.
Menjalin kemitraan dengan pihak luar seperti psikolog, lembaga konseling, perguruan tinggi, dan dunia kerja.
Mengembangkan kompetensi pribadi dan profesional guru BK.
Mengikuti pelatihan, workshop, seminar, atau kegiatan MGMP/MGBK.
Mendorong guru BK untuk melakukan penelitian atau publikasi.
Memastikan semua guru BK melakukan pendataan siswa (data pribadi, sosial, akademik, karir).
Menyusun laporan layanan BK untuk kepentingan sekolah, dinas, atau instansi lain.
Memastikan keberadaan portofolio atau dokumen pendukung kegiatan BK.
Asesmen dalam BK adalah proses sistematis untuk mengumpulkan informasi tentang siswa sebagai dasar pengambilan keputusan layanan.
Mengidentifikasi kebutuhan asesmen siswa berdasarkan perkembangan dan situasi sekolah.
Menyusun jenis asesmen (tes dan non-tes) yang relevan dengan bidang bimbingan: pribadi, sosial, belajar, karier.
Menyiapkan jadwal dan alat/instrumen asesmen.
Melaksanakan asesmen secara individual atau kelompok.
Menggunakan berbagai teknik: angket, wawancara, observasi, studi dokumentasi, tes psikologis (bekerja sama dengan ahli bila diperlukan).
Memastikan siswa memahami tujuan dan cara pengisian instrumen asesmen.
Mengolah hasil asesmen menggunakan teknik manual atau digital.
Menganalisis data untuk mengidentifikasi minat, bakat, kepribadian, permasalahan, atau potensi siswa.
Menyusun profil siswa berdasarkan hasil asesmen.
Menentukan jenis layanan atau intervensi berdasarkan hasil asesmen.
Memberikan umpan balik kepada siswa dan orang tua (jika diperlukan).
Mengintegrasikan hasil asesmen dalam penyusunan program layanan.
Menyimpan hasil asesmen dalam sistem administrasi BK (manual/digital).
Mengevaluasi efektivitas alat/instrumen asesmen yang digunakan.
Menjaga kerahasiaan data siswa.
Program layanan BK adalah rencana sistematis untuk memberikan bantuan kepada siswa sesuai dengan kebutuhannya.
Menyusun program tahunan, semester, dan mingguan layanan BK berdasarkan hasil asesmen dan analisis kebutuhan siswa.
Menyesuaikan program dengan kalender akademik dan program sekolah.
Menentukan jenis layanan: bimbingan klasikal, layanan responsif (konseling), layanan peminatan, penempatan, dll.
Melaksanakan layanan secara langsung (individu/kelompok/kelas).
Menyediakan layanan orientasi, informasi, konseling, konsultasi, penempatan, penguasaan konten, dan advokasi.
Menyesuaikan metode dan media dengan karakteristik siswa.
Berkoordinasi dengan wali kelas, guru mapel, dan manajemen sekolah dalam pelaksanaan layanan.
Melibatkan orang tua/wali dan pihak eksternal jika diperlukan (psikolog, lembaga karier, perguruan tinggi, dll).
Mengatur peran tim BK dalam kegiatan tertentu.
Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program layanan.
Mengumpulkan data umpan balik dari siswa, guru, atau pihak terkait.
Menyusun laporan evaluasi untuk penyempurnaan layanan ke depan.
Mencatat semua kegiatan layanan dalam format yang rapi dan sistematis.
Membuat laporan kegiatan BK per bulan/semester/tahun.
Menyimpan portofolio layanan sebagai bahan supervisi, akreditasi, dan evaluasi mutu sekolah.
Menyusun, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan kegiatan BK.
Membuat surat undangan, surat pemanggilan orang tua, surat izin kegiatan, dan surat tugas untuk tim BK.
Menyiapkan nota dinas atau laporan kegiatan untuk Kepala Sekolah dan pihak lain.
Menyusun dan mencatat notulen rapat tim BK secara rinci dan tertib.
Menyimpan arsip hasil rapat dan mendistribusikannya kepada anggota tim BK.
Mempersiapkan perlengkapan dan dokumen pendukung untuk rapat BK.
Mengelola pengarsipan seluruh dokumen program layanan BK: program kerja, jadwal layanan, laporan pelaksanaan, dokumentasi kegiatan, dan laporan evaluasi.
Menyusun file digital/manual yang mudah diakses oleh anggota tim BK.
Menjaga kerahasiaan dokumen yang bersifat sensitif (misalnya data siswa atau kasus khusus).
Membantu Koordinator BK dalam menyusun laporan kegiatan BK (bulanan, semester, tahunan).
Menyusun laporan hasil layanan, asesmen, konseling, dan kegiatan lainnya secara administratif.
Mendokumentasikan kegiatan BK (dalam bentuk tulisan, foto, atau video) sebagai bahan publikasi dan akreditasi.
Membuat dan menyebarkan jadwal layanan BK kepada siswa, guru, dan wali kelas.
Menyiapkan agenda kegiatan mingguan/bulanan dan mengingatkan tim BK tentang jadwal kegiatan.
Membantu manajemen waktu pelaksanaan layanan agar berjalan efektif.
Menjadi penghubung antara tim BK dengan pihak sekolah (TU, wali kelas, guru mapel).
Membantu menyebarkan informasi kegiatan BK kepada siswa atau orang tua (melalui pamflet, WA grup, mading, dll).
Membantu pelaksanaan publikasi kegiatan BK di media sekolah (website, IG sekolah, dll).
Menyusun anggaran kegiatan layanan BK bersama Koordinator BK berdasarkan program kerja tahunan dan semester.
Mengidentifikasi kebutuhan biaya untuk pelaksanaan layanan (seminar, pelatihan, tes minat bakat, kunjungan kampus, konseling karier, dll).
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan BK.
Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan BK secara rinci dan transparan.
Menyimpan bukti transaksi (nota, kwitansi, invoice) setiap pengeluaran.
Menyalurkan dana untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan Koordinator BK.
Menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan, semester, tahunan).
Menyediakan rekapitulasi keuangan kegiatan BK untuk laporan kepada kepala sekolah atau bendahara utama sekolah.
Menyusun arsip keuangan BK secara rapi dan sistematis.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan laporan kepada Koordinator BK, Kepala Sekolah, atau pihak terkait lainnya.
Menyesuaikan laporan dengan standar audit sekolah atau dinas pendidikan.
Berkoordinasi dengan Koordinator BK dalam hal alokasi dan penggunaan dana.
Menyampaikan laporan dana kepada tim BK agar transparan dan akuntabel.
Menghadiri rapat koordinasi terkait anggaran dan pelaksanaan program BK.
Mengevaluasi penggunaan anggaran secara efisien dan efektif.
Memberikan masukan untuk perencanaan anggaran tahun berikutnya berdasarkan pengalaman penggunaan dana sebelumnya.
Menjalin komunikasi aktif antara tim BK dengan:
Siswa dan orang tua/wali siswa
Wali kelas dan guru mata pelajaran
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah
Tenaga kependidikan (TU, pustakawan, dsb)
Menyusun dan menyebarkan informasi terkait program, jadwal, atau kegiatan layanan BK kepada siswa, guru, dan orang tua.
Membuat materi informasi dalam bentuk pamflet, poster, mading, infografis, dan/atau konten digital (WA grup, IG sekolah, website).
Mengelola papan informasi BK/mading BK sebagai media komunikasi internal sekolah.
Menjalin kerja sama dengan pihak luar sekolah untuk menunjang layanan BK, seperti:
Psikolog atau lembaga konseling profesional
Perguruan tinggi dan lembaga beasiswa
Dunia kerja/industri untuk keperluan layanan karir
Lembaga sosial atau instansi pemerintah (BKKBN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dll)
Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan BK dalam berbagai bentuk media (foto, video, artikel).
Mengelola media sosial atau website sekolah (jika ditugaskan) untuk mempublikasikan informasi layanan atau prestasi BK.
Membuat laporan publikasi kegiatan untuk dokumentasi sekolah dan kebutuhan akreditasi.
Mengorganisir kegiatan seperti seminar, talkshow, konseling karier, home visit, kunjungan kampus, yang melibatkan pihak luar.
Mengatur komunikasi dan undangan untuk narasumber atau tamu undangan.
Menjadi LO (Liaison Officer) tamu atau mitra BK selama kegiatan berlangsung.
Mengumpulkan umpan balik dari siswa, orang tua, dan mitra sekolah terkait efektivitas komunikasi dan layanan BK.
Melaporkan hasil evaluasi kepada Koordinator BK untuk perbaikan komunikasi.