Pelayanan :
1. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
3. Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit
4. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
5. Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
6. Blangko PPHI
7. TERBARU! Perda No 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan KetenagakerjaanÂ
8. Layanan Konsultasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial