1. Pusat Pelayanan Kesehatan tingkat I
- Kegawat daruratan
- Terapi simtomatik
- Rawat jalan rumatan
- Asesmen dan konseling dasar adiksi
- Pemerikasaan penunjang
- RSU, RSJ , RSKO dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
- dua level puskesmas yang menjadi tempat wajib lapor. (1) lewat program terapi rumatan metadon (PTRM), dan (2) yang hanya menjadi tempat konseling saja.
- Memberikan Pelayanan untuk gangguan ketergantungan Narkotika dengan kondisi klinis tertentu sesuai sarana, prasarana yang tersedia.
Berbagai jenis terapi gangguan penggunaan Napza sesuai dengan diagnosis dan dilakukan di rawat jalan yaitu
Kapan rujukan bisa tidak dilakukan?
Memiliki kompetensi sesuai jenis layanan yang diberikan
Tempat dan lokasi rehabilitasi medis dan sosial serta mempunyai sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan tehnologi dan informatika adalah yang diharapkan dari tempat tempat rujukan wajib lapor.
Rehabilitasi rawat jalan, rawat inap dan detoksifikasi:
-RSKO dan 32 RSJ di 26 provinsi ( kecuali NTT, papua barat, maluku utara, Gorontalo, sulawesi barat, Banten,kepulauan Riau)
Program therapi rumatan metadon ( 80 klinik di 17 provinsi):
-Tersedia di DKI, Jabar, Banten, DIY, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalbar, Kaltim, Sumut, Sumbar, Sumsel, kep Riau, Riau, Jambi, Lampung)
-RSKO, 6 RSJ, 26 RSU, 29 Puskesmas, 8 lapas /rutan
- Kegawatdaruratan
- Terapi simtomatik
- Rawat jalan rumatan
- Asesmen dan konseling dasar adiksi
- Pemeriksaan penunjang
- Detoksifikasi
- Konseling dasar dan psikoterapi
- Rawat inap jangka pendek
- Penanganan pasien dengan komorbiditas fisik
Definisi :
Suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional.
3. Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat III
Tujuan Pembelajaran Umum
Peserta mampu menjelaskan proses rujukan
- Terapi simtomatik
- Konseling adiksi/ konseling individu ( termasuk pengurangan resiko )
- Motivational interviewing ( motivational enhancement therapi )
- Pencegahan kekambuhan
- Rujukan pelayanan spesialistik bilamana perlu ( psikiatri, penyakit dalam ,neurologi,dll )
- Melihat pada standar pelayanan komorbiditas.
- Kegawatdaruratan
- Terapi simtomatik
- Rawat jalan rumatan
- Asesmen dan konseling dasar adiksi
- Pemeriksaan penunjang
- Detoksifikasi
- Konseling dasar dan psikoterapi
- Rawat inap
- Integrated dual diagnosis treatment
- Rehabilitasi dan pasca rehab
- Penanganan pasien dengan komorbiditas fisik
- Institusi penerima wajib lapor melakukan kontak komunikasi
- membuat surat rujukan
- Institusi rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang dituju memberi konfirmasi
- Ada alasan yang sah yaitu pasien tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, sumber daya atau geografis
- Harus mendapat persetujuan pasien
Proses rujukan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
Merujuk Standar Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Napza(revisi)
Identifikasi institusi rujukan (rehab medis, sosial, vokasional, bantuan hukum) di propinsi masing-masing
Penugasan
Kriteria petugas :
Ketersediaan layanan rehabilitasi dalam jajaran /dukungan Kemenkes:
2. Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat II
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari :
Penjelasan sebelum melakukan rujukan
- Diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan
- Alasan dan tujuan dilakukan rujukan
- Risiko yang timbul apabila rujukan tidak dilakukan
- Transportasi rujukan
- Risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan
Kapan dilaksanakannya rujukan ?
Institusi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan Sosial