Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dalam hal ini, pemerintah telah menyelenggarakan program Wajib Lapor. Dengan adanya program ini, pecandu narkotika yang mendaftarkan diri ke tempat-tempat yang telah ditentukan menjadi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), berhak atas layanan rehabilitasi dari pemerintah. IPWL yang ada Provinsi Jawa Barat antara lain RS Hasan Sadikin, RS Jiwa Cimahi, Puskesmas Salam, Puskesmas Garuda, Puskesmas Sarijadi, serta Panti Rehabilitasi seperti Rumah Cemara Bandung dan BRSPP Lembang.
“Biaya rehabilitasi ditanggung negara di tempat-tempat yang telah ditunjuk, seperti Balai Besar Rehabilitasi Lido, Baddoka, Tanah Merah, ataupun rumah sakit atau panti rehab lain seperti Rumah Palma, BRSPP (Lembang), dan PSPP (Bogor),” demikian penjelasan Drs. Anas Saepudin, ketika salah satu peserta menanyakan bagaimana jika keinginan rehabilitasi terkendala biaya.