Konselor Adiksi adalah suatu profesi yang sampai saat tulisan ini dibuat belum mendapatkan legitimasi secara nasional, namun diakui secara umum oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini ialah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Pengakuan dan legitimasi secara tersirat tertera dalam peraturan-peraturan yang telah dibentuk, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011, tentang wajib lapor,
pasal 5
Institusi penerima wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang ketergantungan narkotika
Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
-- Pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
-- Keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
-- Keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
-- Pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan diatas, pada prakteknya seluruh lembaga rehabilitasi memiliki konselor sebagai sumber daya manusia yang memiliki tugas membimbing dan memfasilitasi perubahan pada klien (pecandu narkoba) agar pulih dari ketergantungannya.
Pertanyaan selanjutnya adalah,, bagaimana dengan legitimasi atas profesi konselor adiksi?
Profesi yang telah mendapatkan legitimasi spt pengacara, dokter, pikiater, dll., memiliki standarisasi dan mungkin kewenangan tertentu saat mereka menjalankan tugas dan kewajibannya.