Ketika klien menyelesaikan proses rehabilitasi dengan baik dan benar, akan lebih mudah baginya untuk pulih dan akan lebih mudah bagi pendamping layanan pascarehabilitasi untuk memberikan pendampingan lebih lanjut. Namun sebaliknya, jika proses rehabilitasi yang dijalani hanya setengah-setengah dan tidak tepat sasaran maka kepulihan yang diharapkan sulit untuk dicapai klien dan pendamping layanan pascarehabilitasi akan bekerja keras untuk mendampingi klien tersebut. Dengan kondisi seperti ini, program layanan pascarehabilitasi juga berubah menjadi program yang tidak tepat sasaran. Penulis sendiri menghayati bahwa terkadang motivasi klien untuk berubah perlu didorong kembali dari titik “nol”. Hal yang seyogianya sudah teratasi pada tahapan rehabilitasi harus menyita energi kembali pada tahapan pascarehabilitasi.
Pascarehabilitasi merupakan salah satu bagian dari bidang rehabilitasi. Bidang rehabilitasi merupakan bidang yang bekerja dalam upaya memberikan pelayanan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dan penyalahguna Narkotika dari ketergantungan zat, yang meliputi pelayanan dari aspek fisik, mental/psikologis, sosial dan spiritual serta vokasional. Tujuan utama dari rehabilitasi adalah agar para pecandu dan penyalahguna tersebut dapat pulih, kembali produktif dan berfungsi secara sosial dalam masyarakat. Secara harafiah, pascarehabilitasi adalah pelayanan yang diberikan sesudah pelayanan rehabilitasi selesai. Pada bagian-bagian berikutnya, kita akan diajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pascarehabilitasi, termasuk urgensi, tantangan, skill dan pihak yang diperlukan.
Pelayanan pascarehabilitasi merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi dari Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Pascarehabilitasi adalah tahapan akhir dari rangkaian proses pelayanan rehabilitasi yang berkesinambungan. Dengan perkataan lain, layanan pascarehabilitasi merupakan tahapan bina lanjut (after care) yang merupakan serangkaian kegiatan yang positif dan produktif bagi pecandu ataupun penyalahguna Narkotika pasca (sesudah) menjalani tahapan rehabilitasi. Pelaksanaan pascarehabilitasi merupakan layanan yang wajib dijalani oleh klien yang telah selesai menjalankan layanan terapi rehabilitasi[2].