Gugatan Pembatalan Nikah
Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
2. Fotokopi KTP Penggugat;
Fotokopi Buku Nikah beserta aslinya;
Membayar panjar biaya perkara.
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri