bagi yang sudah memiliki E-KTP dan surat vaksin bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya 2022 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum ,dan cocokan dengan NIK E-KTP
bagi yang sudah memiliki E-KTP dan surat vaksin bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya 2022 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum ,dan cocokan dengan NIK E-KTP