Batas Akhir Pendaftaran UPKP Tahun 2026 Paling Lambat pada tanggal 14 Februari 2026, Pukul 16.00 WIB
Keterangan Status Pendaftaran:
Berkas Diterima
Berkas pendaftaran telah diterima dan menunggu pemeriksaan.
Proses Verifikasi
Berkas sedang diperiksa kesesuaian dan keabsahannya.
Berkas Memenuhi Syarat
Seluruh berkas sudah lengkap dan dapat digunakan.
Berkas Tidak Lengkap (Revisi)
Berkas belum lengkap atau perlu perbaikan dan harus dilengkapi kembali (silahkan submit ulang).
Berkas Tidak Memenuhi Syarat
Berkas tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan OPD / Instansi / Unit Kerja;
Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
UPKP Tingkat I
Memiliki Ijazah SLTP dengan pangkat minimal I/a masa kerja 1 (satu) Tahun.
Memiliki Ijazah SLTA/D1 dengan pangkat min. I/c masa kerja 1 (satu) Tahun.
UPKP Tingkat II
Memiliki Ijazah D2/D3 dengan pangkat minimal II/a masa kerja 1 (satu) Tahun.
UPKP Tingkat III
Memiliki Ijazah S1/D-IV dengan pangkat minimal II/c masa kerja 1 (satu) Tahun.
Yang dimaksud memiliki Ijazah adalah:
Ijazah diperoleh secara sah dan sesuai prosedur berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara 826.5/3122 tanggal 29 Juli 2022 perihal Surat Edaran Ketentuan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Pendidikan Bagi PNS Kabupaten Jepara.
Ijazah yang diperoleh sebelum diangkat PNS harus mendapatkan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI) dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Jepara.
Untuk masa kerja golongan yang disyaratkan pada huruf c - e dihitung mulai dari PNS dengan TMT sampai dengan 01 APRIL 2026.
Setiap Unsur Penilan Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Scan asli surat pengusulan peserta dari OPD / Instansi / Unit Kerja.
Scan asli biodata peserta UPKP (form biodata & Surat Pernyataan UPKP).
Scan asli SK Pangkat Terakhir.
Scan asli SK Jabatan Terakhir.
Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai (digabung / combine).
Scan asli Surat Tugas Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI) dari Kepala BKPSDMD Jepara untuk ijazah yang diperoleh sebelum diangkat PNS.
Scan asli Surat Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi tidak memungkinkan, diberi materai Rp. 10.000,- dan ditandatangani (form biodata & Surat Pernyataan UPKP).
Scan asli Penilaian Prestasi Kerja (SKP) Tahun 2025.
File pas foto terbaru (maksimal 1 bulan terakhir), latar belakang warna merah dengan menggunakan pakaian PDH Kheki.
Catatan:
Dokumen 1-8 asli di scan masing-masing menjadi file tersendiri, dengan jenis file .pdf dan ukuran maksimal tiap file 1 MB.
File pas foto berbentuk potrait (3x4) dengan jenis file .png / .jpg dan ukuran maksimal 1 MB.