Batas Akhir Pendaftaran Ujian Dinas Tahun 2026 Paling Lambat pada tanggal 14 Februari 2026, Pukul 16.00 WIB
Keterangan Status Pendaftaran:
Berkas Diterima
Berkas pendaftaran telah diterima dan menunggu pemeriksaan.
Proses Verifikasi
Berkas sedang diperiksa kesesuaian dan keabsahannya.
Berkas Memenuhi Syarat
Seluruh berkas sudah lengkap dan dapat digunakan.
Berkas Tidak Lengkap (Revisi)
Berkas belum lengkap atau perlu perbaikan dan harus dilengkapi kembali (silahkan submit ulang).
Berkas Tidak Memenuhi Syarat
Berkas tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ujian Dinas Tingkat I:
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) sekurang-kurangnya 2 Tahun pada 01 April 2026,
kecuali bagi yang telah memiliki ijasah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajat.
Ujian Dinas Tingkat II:
PNS yang memiliki pangkat Penata Tk. I (III/d) dan menduduki Jabatan Administrator (Eselon III),
kecuali bagi yang telah memiliki ijasah S-2 atau sudah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Diklatpim III) atau sederajat.
Scan asli surat pengusulan peserta dari OPD / Instansi / Unit Kerja.
Scan asli biodata peserta Ujian Dinas (form biodata UDIN).
Scan asli SK Pangkat Terakhir.
File pas foto terbaru (maksimal 1 bulan terakhir), latar belakang warna merah dengan menggunakan pakaian PDH Kheki.
File Karya Tulis
Khusus bagi Peserta Ujian Dinas Tingkat III Pejabat Administrator / Eselon III.
Catatan:
Dokumen 1-4 asli di scan masing-masing menjadi file tersendiri, dengan jenis file .pdf dan ukuran maksimal tiap file 1 MB.
File pas foto berbentuk potrait (3x4) dengan jenis file .png / .jpg dan ukuran maksimal 500 KB.
File Karya Tulis berjenis file .pdf dengan ukuran maksimal 5 MB.
Ketentuan Karya Tulis dapat dilihat pada Surat Edaran Ujian Dinas 2026 di bawah.