CRYPTOCURRENCY

Apa itu Cryptocurrency

Cryptocurrency berasal dari dua suku kata crypto dan currency atau mata uang crypto.

Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron. Sumber : Wikipedia

Apakah Mata uang kripto (Cryptocurrency) dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia ?

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Sumber : Siaran Pers No. 20/4/DKom

Jika Dilarang Bagaimana perlakuan Mata uang kripto (Cryptocurrency) di Indonesia ?

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020). Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang kita ketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.


Peraturan Aset Crypto di Indonesia

Sampai saat ini, ada empat aturan Bappebti yang mengatur mengenai mata uang kripto, yakni:

  1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

  2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

  3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

  4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Sudut Pandang Aset Crypto dari Aspek Peraturan Perundang-undangan

Mata Uang

UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang Rupiah. Aset Kripto bukan sebagai alat pembayaran.

Efek

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Efek sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligas, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Komoditas

Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi : Pasal 1 ayat 2: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Faktor Utama Penetapan Aset Crypto Sebagai Komoditi

1. Harga Fluktuatif: harga koin-koin sangat fluktuatif dan cukup likuid;

2. Tidak ada intervensi Pemerintah: koin dan token yang muncul dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, dengan demikian pasarnya sempurna;

3. Banyaknya Permintaan dan Penawaran: Besarnya pasar dan tersedianya pasokan koin/token. Telah tumbuh pusat perdagangan koin/token yang disebut exchange di dunia. Di Indonesia telah muncul pelaku usaha aset kripto dan ratusan ribu nasabah yang bertransaksi.

4. Standar komoditi: sebagai sebuah komoditi digital, standar merupakan bagian dari disain komoditi tersebut. Sebagai standar desain komoditi tersebut coin/token memakai Rupiah. Oleh karena itu, permasalahan mengenai standar tidak menjadi isu yaitu seperti standar pada komoditi fisik.

Daftar 229 Jenis Aset Crypto Legal Diperdagangkan di Indonesia

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx

Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

13 Pedagang Aset Crypto Yang Terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI

• PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

• PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

• PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

• PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

• PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

• PT Luno Indonesia LTD(LUNO)

• PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

• PT Tiga Inti Utama (TRIV)

• PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT )

• PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)

• PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)

• PT Plutonext Digital Aset (PLUTONEXT)

• PT Bursa Cripto Prima

Perkembangan Harga Aset Crypto (Bitcoin)

Tahun 2012 US$ 5 - 7 per satu bitcoin --> Tahun 2013 US$ 10 - 300 --> Tahun 2014 US$ 700 akhir tahun merosot ke posisi US$ 300 per coin --> Tahun 2015 US$ 200 pada akhir 2015 tercatat US$ 420 per coin --> Tahun 2016 US$ 450 akhir tahun US$ 950 --> Tahun 2017 US$ 970 Perdagangan awal tahun US$ 9.566 Perdagangan Akhir tahun ditutup dengan harga US$ 20,000 --> Tahun 2018 US$ 13.657.2 Perdagangan Akhir tahun ditutup dengan hargaUS$ 3,742 --> Tahun 2019 US$ 3.843.52 Perdagangan Akhir tahun ditutup dengan harga US$ 7,193 --> Tahun 2020 US$ 8.440 Per 2 Januari 2020 US$ 29,001.72 Per 31 Desember 2020 --> Tahun 2021 US$ 48,149.68 Per 15 Februari 2021

Mekanisme Perdagangan Aset Crypto

1. Calon Pelanggan membuka rekening pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, diberi akun dan mulai dapat bertransaksi. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger), dapat berupa pembelian atau penjualan dengan menggunakan uang fiat (IDR/Rupiah)

2. Untuk memulai transaksi, Pelanggan harus menyetor dana ke Rekening Terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto, untuk membeli Aset Kripto. 70% dana dimaksud akan disimpan pada Lembaga Kliring dan 30%nya disimpan pada Pedagang Fisik Aset Kripto.

3. Aset kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di depository baik yang sifatnya “Hot Wallet” dan “Cold Wallet” di Pengelola Tempat Penyimpanan;

4. Lembaga Kliring Berjangka melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada Pengelola Tempat Penyimpanan.

5. Pedagang Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan menyampaikan pelaporan data transaksi secara periodik kepada kepada Bappebti dan Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.