Definisi SMK3
Definisi SMK3
Definisi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
(PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 poin 2)
Definisi Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
(PP 50 Tahun 2012 Pasal 1)
Tujuan Penerapan SMK3
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
(PP 50 Tahun 2012 Pasal 2)
Arti Logo K3
Palang memiliki arti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
Roda gigi memiliki arti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Kepmenaker :
No.KEP. 1135/MEN/1987 Bendera K3