Aplication
Aplication
Persyaratan Keselamatan Radiasi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri. BAB III – Persyaratan Keselamatan Radiasi. Persyaratan keselamatan radiasi meliputi:
Persyaratan Manajemen Meliputi:
Adanya Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi
Adanya Personil, Personil yang dimaksud adalah:
PPR (Petugas Proteksi Radiasi)
AR (Petugas Perawatan)
OR (Operator)
Dilakukannya Pelatihan Proteksi & Keselamatan Radiasi
Persyaratan Proteksi Radiasi Meliputi:
Justifikasi penggunaan peralatan Radiografi, maksudnya penggunaan Radiografi harus memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada risiko bahaya radiasi yang ditimbulkan
Limitasi Dosis, Dosis Radiasi harus memperhatikan Nilai Batas Dosis sesuai peraturan BAPETEN
Penerapan optimisasi Proteksi & Keselamatan Radiasi, sehingga pekerja aman dari radiasi yang ditimbulkan
Persyaratan Teknik Meliputi:
Peralatan Radiografi harus sesuai dengan SNI
Fasilitas Tertutup maksudnya Zat Radioaktif harus dilengkapi dengan:
Perisai pelindung
Sistem interlock
Peralatan pemantau Radiasi dengan alarm
Tombol/sistem penghenti paparan
Tanda Radiasi & tanda Peringatan
Terdapat tempat penyimpanan peralatan Radiografi dengan Zat Radioaktif
Pengangkutan Zat Radioaktif yang sesuai dengan Perundang-undangan
Pengelolaan Limbat Radioaktif yang sesuai dengan Perundang-undangan
Verifikasi Keselamatan Meliputi:
Dilakukan Pemantauan Paparan Radiasi
Dilakukan pemeriksaan kondisi Peralatan Radiografi & peralatan penunjang
Dilakukan uji kebocoran zat radioaktif, untuk zat radioaktif
Dilakukan pemeriksaan fisik tabung dan kabel tegangan tinggi, untuk Pembangkit Radiasi Pengion
Do’s & Don’ts
Operator Produksi/Orang yang bekerja di sekitar Area Radiasi
Yang Harus Dilakukan
Mengetahui dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan bekerja dengan Zat Radioaktif
Mengoperasikan alat yang berkaitan dengan Zat Radioaktif (Thickness Gauge) sesuai dengan prosedur operasi
Mengetahui tanda-tanda terkait dengan Zat Radioaktif (Lampu/Amaran)
Melaporkan ke AR/PPR jika terjadi masalah (Shutter Jam/ Macet, dll) pada alat Thickness Gauge
Melaporkan ke PPR apabila terdapat gangguan kesehatan yang diduga akibat bekerja dengan Radiasi
Yang Tidak Boleh Dilakukan
Tidak diperbolehkan untuk melakukan perawatan dan perbaikan apapun terhadap mesin Thickness Gauge
Tidak diperbolehkan membuka housing dari Zat Radioaktif
Tidak diperbolehkan berdiam diri terlalu dekat dan terlalu lama dengan sumber radiasi
Petugas Perawatan
Yang Harus Dilakukan
Mengetahui dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan bekerja dengan Zat Radioaktif
Mempelajari ketentuan pengoperasian Peralatan Radiografi untuk diterapkan ke dalam prosedur pemeriksaan Peralatan Radiografi dan Peralatan penunjang
Menyiapkan dan memverifikasi kesiapan Peralatan Radiografi
Melaksanakan dan memantau pengujian Radiografi
Menyiapkan instruksi kerja berdasarkan prosedur pengoperasian
Memantau pekerjaan Operator (Thickness Gauge)
Melatih atau membimbing Operator (Thickness Gauge)
Mengelola hasil pengujian Radiografi
Menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur
Melaporkan setiap kejadian kecelakaan/kebocoran kepada PPR
Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi kepada PPR
Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
Yang Harus Dilakukan
Mengetahui dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan bekerja dengan Zat Radioaktif
Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Menjamin bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik
Memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi
Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana zat radioaktif digunakan, disimpan, atau diangkut
Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas penyimpanan zat Radioaktif
Melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Zat Radioaktif
Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan
Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan
Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi Kecelakaan Radiasi
Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat
Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN
Melakukan inventarisasi zat radioaktif