Definisi & Prinsip Halal
Definisi & Prinsip Halal
Definisi Halal
Halal (Arab: حلال ḥalāl; diperbolehkan)
Menurut definisi adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam.
Haram (Arab:الحرا harām; sesuatu yang tidak boleh dilanggar)
Menurut definisi adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas, di mana pelakunya akan dikecam, dikenai sanksi ketika di dunia dan adzab ketika di akhirat.
Syubhat (Arab: الشبهة syubhat; belum jelas)
Sesuatu yang belum diketahui (belum jelas) status halal/haramnya.
Hukum Asal
Perbuatan/Aktivitas
Hukum asal perbuatan/aktivitas adalah terikat dengan hukum Syara (norma hukum dasar yang telah ditetapkan oleh Allah) Benda (makanan, minuman, obat, & barang gunaan)
Hukum asal benda adalah mubah (boleh)* selama tidak ada dalil yang mengharamkan (Halal/Haram)
*ini yang menjadi dasar dalam proses Sertifikasi Halal
Prinsip Hukum
Benda (makanan, minuman, obat & barang gunaan)
“Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti syaitan! Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu”. (QS Al Baqarah: 168)
Permasalah baru yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist perlu Fatwa