Proses penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum pengurus salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bumiaji Kota Batu, akhirnya berlanjut naik pada tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan salah satu Kuasa Hukum Korban Pencabulan saat ditemui awak media usai menghadiri panggilan dari Satreskrim Polres Batu, Jum’at (14/3/2025) siang.
Taslim Pua Gading, SH MH, bersama Hariyanto,S.H, Husen Weni,SH dan Bagus Andri Prasetiyo,S.PSI Kuasa Hukum Korban dari Kantor KOMPAK Law yang beralamat di jalan Panji Nomor 95 Kepanjen Kabupaten Malang, mengatakan pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Taslim kepada awak media mengatakan, ” korban saat dimintai keterangan Alhamdulillah tidak tersendat-sendat, dengan lugas disampaikan itu. Proses pemeriksaan tadi sudah selesai, dan pihak penyidik telah memberikan SPDP tembusan kepada kami pemberitahuan dimulainya penyidikan “.
Dengan turunnya SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Batu, Taslim berharap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dapat segera diselesaikan.
” Kami berharap pihak Kepolisian, kasus ini agar cepat dan segera diselesaikan, dan pelaku sendiri diberikan sanksi yang pantas dan sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku, ” kata Taslim.
Kasus pencabulan ini sendiri, berdasarkan apa yang disampaikan korban di hadapan penyidik, Taslim menyampaikan bahwa korban dicabuli dengan cara anggota tubuh terlarangnya diraba-raba oleh pelaku, bahkan pelaku menurut Taslim sering memandikan korban.
” Yang disampaikan korban tadi, korban dicabuli oleh pelaku dengan cara meraba-raba anggota tubuh terlarang korban, kedua pelaku memandikan korban. Pada saat si korban sendiri ke kamar mandi untuk buang air kecil tetap dipantau oleh pelaku, dan korban sempat dikeloni oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluan si pelaku, ” jelas Taslim.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa si korban saat ini tidak nyaman dan sering menangis serta ketakutan saat bertemu laki-laki yang tak dikenali korban.
KOMPAK Law sendiri berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. ” Kami dari Kompak Law dengan senang hati mengawal sampai tuntas sampai si pelaku mendapat balasan yang setimpal. Yaitu diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya, ” pungkasnya.