Pengoperasian Dumping ke lumpur dan air / High Dump
Tujuan
Tujuan dari Prosedur ini adalah untuk memberikan arahan mengenai aturan ketika melakukan aktifitas beresiko tinggi (High Risk) dalam hal ini Pekerjaan High Dump / ke lumpur/ ke air sehingga potensi kecelakaan bisa dihindari.
Ruang lingkup dari Prosedur Operasional Standar ini berlaku untuk semua wilayah dumping di area kerja / project PT. Andalan Mining.
Penanggung jawab dari Standard Operating Procedure ini adalah; Pimpro, Supervisor dan Operator.
Pra syarat :
. Penentuan lokasi dumping
. Penerangan (jika pekerjaan dilakukan pada malam hari)
. Terdapat batas truck dumping / pembuangan, berupa tiang (pole) pada jarak 4 meter dan 11 meter dari ujung dumping (crest).
. Pengawas pekerjaan dumping.
. Control dump yang ditunjuk.
. Sling (alat penarik)
. Pick up data ke dalaman air/ lumpur, untuk memastikan kedalaman air/ lumpur memenuhi batas kedalaman.
. Control Dump yang aktif mengawasi di area pembuangan lumpur menggunakan check list yang telah ditentukan (terlampir)
. Tidak diperbolehkan ada spotter dumping.
. Terdapat petugas pembuka dan penutup kunci tail gate truck yang disebut Lockman yang menggunakan unit truck HINO dan sejenisnya.
. Terdapat design lokasi dumping yang telah disesuaikan dengan unit truck yang nantinya akan dumping material.
. Kedalaman lumpur/air untuk unit truck HINO dan sejenisnya sedalam 1m
. High Dump jika ketinggian dinding dumping diatas 20m untuk semua jenis unit truck.
. Lokasi dumping dipersiapkan sesuai design yang telah ditentukan mengacu pada unit truck yang digunakan
Personal Protective Equipment ( PPE )
Sepatu safety / sepatu kabin, baju kerja standar tambang, kaca mata safety ( warna hitam, untuk mengurangi paparan sinar matahari / silau )
Step 1 Catatan Untuk Keselamatan
· Sebuah rencana kegiatan dumping HARUS dibuat sebelum kegiatan dumping dilakukan, meliputi rencana area pemuatan, rute hauling dan area pembuangan
Supt. Technical & Pimpro
· Rencana pemuatan dan pembuangan di komunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam aktifitas tersebut.
Pimpro & Supervisor
· Tanda batas penimbunan (pole) harus dipasang dimana kegiatan penimbunan dilakukan.
Supervisor
· Pemindahan tanda batas penimbunan boleh dilakukan atas persetujuan Shift supervisor dan Shift supervisor harus menentukan jarak aman tanda batas penimbunan dengan retakkan yang terjadi
Shift Supervisor
· Jarak antar Pole untuk unit Truck Hino dan sejenisnya adalah 5 meter
Supervisor
· Jarak tiang (pole) batas inspeksi untuk pengawas 4 meter dari ujung dumping (crest) harus terpasang
Supervisor
· Jarak tiang (pole) acuan batas dumping 11 meter dari ujung dumping (crest) harus terpasang. Dilarang dumping jika tidak tersedia tanda batas pembuangan (pole).
Supervisor
· Terdapat tanda papan informasi area pembuangan.
Supervisor
· Seseorang yang ditunjuk sebagai pengawas area penimbunan HARUS melakukan inspeksi dan memonitor kegiatan penimbunan setiap jam selama proses penimbunan berlangsung. Pada setiap akhir inspeksi temuan-temuan harus di catat pada formulir pemeriksaan yang telah tersedia.
Supervisor
· Keretakan lantai dan atau bahaya lain HARUS dilaporkan dengan segera kepada shift supervisor dan kegiatan pembuangan dapat dihentikan jika di nilai tidak aman
Supervisor
· Tempat pembuangan yang aman akan di tentukan oleh Pimpro, berdasarkan hasil inspeksi dengan supervisor
Pimpro
· Posisi pengawas saat aktifitas belum berjalan diperbolehkan di dalam area pole namun diatas jarak 4 meter dari crest
Supervisor
· Posisi pengawas saat pekerjaan berjalan harus berada diluar pole
Supervisor
· Saat akan masuk kedalam area pole, maka pekerjaan dumping harus STOP dan posisi harus tetap berada diatas 4 meter dari crest.
Semua Pekerja
· Pengukuran survey pada lokasi dumping menggunakan alat ukur Theodolite / laser.
Supervisor
· Untuk lokasi dumping top soil harus dilengkapi dengnan Geotech assessment
Supt. Tehnikal
· Jika terdapat lokasi high dump dengan lokasi dumping normal berdampingan, maka harus diberi windrow pada lokasi high dump sejauh 4 m dari crest dan diberi tanda / informasi status dumping sesuai rambu di lampiran
Supervisor
Step 2 Sebelum Pembuangan Dimulai
· Memastikan bahwa seseorang telah ditunjuk dan berada di lokasi pembuangan sebelum operasi dimulai.
Supervisor
· Memastikan semua informasi overshift dari shift sebelumnya sudah diterima dan dipahami sebelum bekerja di shift berjalan.
Supervisor
· Memastikan semua kelengkapan di area kerja ada dan terpasang di posisinya
Supervisor
· Memastikan kondisi área maneuver Truck aman.
Supervisor
· Berkonsultasi dengan pihak technical (jika perlu) sebelum memindahkan atau memasang tanda batas pembuangan Lumpur
Supervisor
· Control dump melakukan inspeksi daerah penimbunan apakah terdapat retak dan/ atau penurunan permukaan área pembuangan Lumpur awal shift dan setiap jam selama shift berlangsung
Control Dump
· Control dump melaporkan hasil inspeksi dengan segera dan mencatatnya dalam formulir inspeksi yang telah tersedia serta menandatangani hasil temuan tersebut, serta mencatat secara jelas tindakan apa yang diambil untuk menangani kondisi tidak aman yang ditemukan
Control Dump
· Control dump memastikan bahwa tanggul batas dan tanda batas (pole) área pembuangan dan telah terpasang. Ketika terjadi keretakan, dengan pertimbangan keselamatan operasional maka tanda batas
penimbunan dapat dipindahkan langsung oleh pengawas dumping kemudian dilaporkan kepada Supervisor.
Control Dump
· Control dump harus dengan segera menghentikan Dump Truck & memberitahu Supervisor apabila terjadi penurunan permukaan / retakan pada waktu pembuangan berlangsung.
Control Dump
· Control dump memastikan apakah terdapat penerangan di área pembuangan dan área penerangan dilindungi dengan tanggul pengaman untuk pekerjaan shift malam
Control Dump
Step 3 Pekerjaan Pembuangan Lumpur
· Operator Dump Truck melakukan pembuangan di área yang telah ditentukan
Operator DT
· Operator Dump Truck melakukan pembuangan di antara patok batas (pole).
Operator DT
· Petugas lock man tail gate truck berdiri (standby) di tiang pole batas dumping (7meter).
Operator DT
· Saat petugas pembuka tail gate akan kebelakang truck, harus melewati bagian depan truck yang diawali dengan melakukan kontak positive keoperator truck. Setelah mendapatkan respon dari operator truck, maka petugas baru dapat menuju kebelakang truck
Operator DT
· Pembukaan tail gate truck pada posisi pole batas dumping (7meter). Setelah tail gate dibuka, petugas akan memberikan informasi bahwa truck diijinkan untuk mundur dumping
Operator DT
· Setelah selesai dumping, truck kembali maju hingga posisi tail gate dibatas pole (7meter) dan dikunci kembali oleh lock man.
Operator DT
· Operator Dump Truck segera berhenti & memberitahu seseorang yang telah ditunjuk / control dump apabila terjadi penurunan permukaan / retakan selama pembuangan lumpur berlangsung
Operator DT
· Operator Dump Truck memberitahukan ke supervisor jika penerangan tidak memadai dan segera meminta instruksi di mana tempat pembuangan Lumpur yang aman selanjutnya
Operator DT
Step 4 Pekerjaan Perbaikan / Perapihan Area Pembuangan Lumpur
· Operator dozer membuat dan memelihara tanggul pengaman pembatas área pembuangan untuk keselamatan dozer.
Operator Dozer
· Operator dozer bekerja mendorong tumpukan material secara tegak lurus terhadap tepi dan harus sejajar dengan truck
Operator Dozer
· Operator dozer dengan segera berhenti dan & memberitahu seseorang yang ditunjuk / control dump bila terjadi penurunan permukaan / retakan pada waktu pendorongan sedang berlangsung
Operator Dozer
Step 5 KONDISI DARURAT
· Mengacu pada SOP/AM/40
Semua Personel
· JANGAN PANIK
· Operator melapor kepada mine control atau melapor ke rescue ( telp 3000 atau atau radio saluran P1 (TAIT) – “mayday” 3x ) dan menginformasikan kondisi lingkungan, lokasi keadaan, jumlah orang yang terlibat, luka yang dialami, jenis dan besarnya kebakaran, dsb.
· Sebelum meninggalkan lokasi kejadian atau peralatan, pastikan keadaan sekitar serta kondisi peralatan dalam kondisi aman dan tidak ada bahaya lain
· Pastikan operator / karyawan berada di posisi yang aman setelah meninggalkan lokasi kejadian atau peralatan
. Tanda Batas Penimbunan (Pole) adalah tanda dengan tinggi 2 meter (dari lantai area pembuangan lumpur) dan bereflektif sebagai batas dimana truck boleh mundur dan membuang muatannya.
. High Dump adalah setiap dumping area yang mempunyai ketinggian lebih dari 20 meter.
. Dumping high dump ke air /ke lumpur adalah semua kegiatan dumping ke air/ke lumpur dengan kedalama lumpur untuk truck HINO dan sejenisnya sedalam 1m
. Control Dump adalah seseorang yang ditunjuk sebagai pengawas kegiatan penimbunan.
. Lock man adalah petugas pembuka dan penutup kunci tail gate truck unit truck HINO dan sejenisnya.
. Tanda Batas Inspoeksi (Pole) dengan jarak 4m dari crest adalah tanda dengan tinggi 2 meter (dari lantai area pembuangan lumpur) dan bereflektif sebagai batas dimana Pengawas boleh melakukan inspeksi ketika area dumping tidak aktif atau stop