Isolasi mandiri covid 19

Menyikapi perkembangan penyebaran kasus penyakit Covid-19 ( infeksi yang disebabkan oleh Virus SARS Cov-2 ) yang telah ditetapkannya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia ( KKMMD ) oleh Badan Kesehatan Dunia ( WHO ) sejak 30 Januari 2020, dan adanya peningkatan level tertinggi potensi penyebaran di tingkat Global dan Regional oleh WHO sejak 28 Februari 2020 serta mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyebaran penyakit Covid-19 pada Pedoman Pencegahan Penularan Covid-19 revisi ke-4 Kemenkes RI 2020, maka sebagai upaya pencegahan penularan di tempat kerja perlu dilakukan isolasi mandiri bagi siapa saja yang memiliki potensi mengidap atau membawa virus Covid-19 dari luar site ke dalam site perusahaan


Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus ( SARS Cov-2 ) virus ini ditularkan melalui dprophlet ( percikan ludah atau tetesan hidung ) dari orang yang terinfeksi. Mobilitas individu sangat berperan terhadap tingginya penyebaran Covid-19, khususnya orang-orang yang melakukan kunjungan ke negara dengan potensi transmisi lokal ataupun wilayah transmisi lokal. Sehingga setiap orang yang memiliki riwayat berkunjung ke daerah terdampak dalam 14 hari maka harus dilakukan observasi / isolasi mandiri selama 14 hari untuk memastikan apakah yang bersangkutan tertular Covid-19 ataukah tidak.

Merujuk pada Pedoman Pencegahan Penularan Covid-19 revisi ke-4 Kemenkes RI tahun 2020, individu yang berpotensi tertular atau dapat menularkan Covid-19 diklasifikasikan sebagai berikut :