SYARAT PENDAFTARAN SUMPAH ADVOKAD
Diberitahukan kepada Organisasi Advokat bahwa calon Advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, yang diantaranya :
Warga Negara Republik Indonesia. (pasal 3 ayat 1)
Bertempat tinggal di Indonesia (pasal 3 ayat 1)
Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara (pasal 3 ayat 1)
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (pasal 3 ayat 1)
Berijasah Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum (pasal 2 ayat (1) .
Telah lulus ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1).
Magang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. (pasal 3 ayat 1)
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. (pasal 3 ayat 1)
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi (pasal 3 ayat 1)
Mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi di Wilayah Hukumnya (pasal 4 ayat 1)
KTP domisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 2003
PERSYARATAN DOKUMEN PENYUMPAHAN ADVOKAD
Siapkan Softcopy dokumen persyaratan penyumpahan advokad yang akan di Upload pada saat pendaftaran dengan jenis File .PDF atau .JPEG Antara lain sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah (legalisir)
c. Tanda Lulus Ujian Advokat
d. Tanda Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat
e. Keterangan DPP tentang pengangkatan Advokat (legalisir)
f. Surat keterangan magang (asli)
g. Surat keterangan tidak pernah dipenjara dari pengadilan negeri
h. Surat pernyataan tidak sebagai PNS atau Pejabat Negara
h. Pas photo berlatar belakan merah ukuran 3x4 sebanyak satu lembar
i. Berita Acara Pelantikan sebagai advokat dari organisasi
Surat permohonan yang diajukan oleh organisasi advokat melalui meja PTSP (online) Pengadilan Tinggi Jambi;
Seluruh calon advokat melengkapi seluruh persyaratan permohonan penyumpahan advokat;
Meneliti kelengkapan berkas penyumpahan advokat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Jambi;
Membentuk tim verifikasi kelengkapan berkas calon advokat;
proses verifikasi berkas persyaratan dan pencocokan dengan menunjukkan dokumen asli oleh tim verifikasi
jadwal penyumpahan advokat
penyerahan salinan berita acara sumpah kepada organisasi advokat
selesai
Surat permohonan yang diajukan oleh organisasi advokat melalui meja PTSP (online) Pengadilan Tinggi Jambi;
Seluruh calon advokat melengkapi seluruh persyaratan permohonan penyumpahan advokat;
Meneliti kelengkapan berkas penyumpahan advokat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Jambi;
Membentuk tim verifikasi kelengkapan berkas calon advokat;
proses verifikasi berkas persyaratan dan pencocokan dengan menunjukkan dokumen asli oleh tim verifikasi
jadwal penyumpahan advokat
penyerahan salinan berita acara sumpah kepada organisasi advokat
selesai
Pendaftaran penyumpahan advokat dilakukan melalui meja PTSP secara online yakni dengan mengunjungi halaman Pendaftaran Penyumpaha Advokat pada link berikut:
Kegiatan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat pada Pengadilan Tinggi Jambi dapat di akses pada link berikut:
Pengadilan Tinggi Jambi 🏛️
Jl. A.R. Hakim No.55, Telanaipura, Kota Jambi
Telepon ☎️
0741-63138 / 0741-60440
Whatsup 📲
0822 7996 4275
0813 6818 1073
Email ✉️
ptjambimari@gmail.com