Kalkulator Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
Pesangon adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pesangon ditentukan oleh:
Masa kerja karyawan
Besaran upah terakhir (gaji pokok + tunjangan tetap)
Jenis PHK (misalnya karena efisiensi, habis kontrak, pensiun, atau alasan lainnya).
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa komponen hak karyawan akibat PHK terdiri dari:
Uang Pesangon (dihitung berdasarkan masa kerja: 1 bulan upah hingga maksimal 9 bulan upah).
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) (untuk karyawan dengan masa kerja ≥3 tahun).
Uang Penggantian Hak (UPH) (seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hak lain).
Dengan adanya kalkulator pesangon, pekerja maupun perusahaan dapat:
Menghitung estimasi hak pesangon secara otomatis.
Memahami kewajiban dan hak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menciptakan transparansi dalam proses PHK.
👉 Gunakan Kalkulator Pesangon Online untuk mengetahui estimasi hak Anda secara mudah, cepat, dan sesuai UU.