Pakaian Dinas Umum
PDH I (kemeja biru keabuan dan celana/rokĀ Khaki)
PDH II (kemeja putih dan celana/rok Hitam keabu-abuan)
Pakaian KORPRI
Pakaian Dinas Khusus -> Pakaian Sipil Lengkap
Pakaian Dinas Lainnya
Pakaian Bebas Rapi
Pakaian Batik
Pakaian Nasional
Pakaian Olahraga
tanda pengenal Pegawai, digunakan saat berada di lingkungan BPS dan tugas kedinasan
lencana KORPRI, digunakan saat menggunakan pakaian KORPRI
papan nama Pegawai, digunakan saat menggunakan pakaian KORPRI
Hari Senin menggunakan PDH I
Hari Selasa menggunakan PDH II
Hari Rabu menggunakan Pakaian Bebas Rapi
Hari Kamis menggunakan Pakaian Nasional atau Pakaian Batik
Hari Jumat menggunakan Pakaian Batik
Pakaian KORPRI digunakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI
Pakaian Sipil Lengkap digunakan pada kegiatan upacara resmi kenegaraan, upacara di mancanegara, kunjungan resmi ke luar negeri, tugas hubungan internasional, pertemuan resmi/pertemuan ilmiah, dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan
Pakaian olahraga digunakan untuk kegiatan olahraga atau kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan