PKKMB
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
Tahun Akademik 2022-2023
TUGAS PKKMB BAHASISWA BARU
Silahkan Upload Tugas PKKMB melalui tombol di bawah ini
PKKMB UNSUR 2022
Beberapa informasi yang harus diketahui oleh mahasiswa baru diantaranya:
Waktu dan tempat
Kegiatan PKKMB UNSUR tahun akademik 2021-2022 dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 07 September 2022 Pukul 06.00 WIB di Kampus Universitas Suryakancana
Tata Tertib Peserta
Pakaian untuk Laki-laki :
Kemeja putih lengan panjang
Celana panjang/Rok panjang Warna Hitam di bawah lulut
Dasi Hitam
Bagi yang mengenakan kerudung memakai (Kerudung Putih)
Potongan rambut untuk wanita dikepang dua
Pakaian untuk Perempuan :
Tidak diperkenankan menggunakan atribut- atribut tambahan selain yang telah ditetapkan panitia.
Menjungjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai serta kehormatan almamater dimanapun berada
Mentaati dan mematuhi kode etik, peraturan tata tertib mahasiswa dan peraturan-peraturan Universitas Suryakancana lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulils.
Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan belajar dikampus Universitas suryakancana.
Mengikuti proses belajar dengan sungguh-sungguh dan dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
Menghormati pimpinan, dosen, dan karyawan serta menghargai sesama mahasiswa.
Berpenampilan, bersikap dan berprilaku yang santun berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Menghindari dan menjauhkan segala bentuk prilaku dan tindakan kekerasan, baik di dalam maupun di luar kampus.
Menjaga dan memelihara batas-batas pergaulan yang sopan sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Menjauhi dan meninggalkan segala bentuk prilaku tidak terpuji dan tindakan-tindakan kriminal.
Mengutamakan budi pekerti dalam setiap ucapan dan perbuatan.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas baik yang dilakukan oleh panitia maupun peserta dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran (lisan);
Peringatan (tertulis);
Bagi panitia, dikeluarkan dari kepanitiaan dan bagi peserta dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang pada tahun akademik berikutnya. Adapun teknis pemberian sanksi tersebut diatur lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing.
Buku Pedoman PKKMB
![](https://www.google.com/images/icons/product/drive-32.png)