PKKMB

Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

Tahun Akademik 2022-2023

TUGAS PKKMB BAHASISWA BARU

Silahkan Upload Tugas PKKMB melalui tombol di bawah ini

PKKMB UNSUR 2022

Beberapa informasi yang harus diketahui oleh mahasiswa baru diantaranya:


Waktu dan tempat

Kegiatan PKKMB UNSUR tahun akademik 2021-2022 dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 07 September 2022 Pukul 06.00 WIB di Kampus Universitas Suryakancana


Tata Tertib Peserta

  1. Pakaian untuk Laki-laki :

  • Kemeja putih lengan panjang

  • Celana panjang/Rok panjang Warna Hitam di bawah lulut

  • Dasi Hitam

  • Bagi yang mengenakan kerudung memakai (Kerudung Putih)

  • Potongan rambut untuk wanita dikepang dua

  1. Pakaian untuk Perempuan :

  2. Tidak diperkenankan menggunakan atribut- atribut tambahan selain yang telah ditetapkan panitia.

  3. Menjungjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai serta kehormatan almamater dimanapun berada

  4. Mentaati dan mematuhi kode etik, peraturan tata tertib mahasiswa dan peraturan-peraturan Universitas Suryakancana lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulils.

  5. Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan belajar dikampus Universitas suryakancana.

  6. Mengikuti proses belajar dengan sungguh-sungguh dan dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

  7. Menghormati pimpinan, dosen, dan karyawan serta menghargai sesama mahasiswa.

  8. Berpenampilan, bersikap dan berprilaku yang santun berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan norma-norma kehidupan masyarakat.

  9. Menghindari dan menjauhkan segala bentuk prilaku dan tindakan kekerasan, baik di dalam maupun di luar kampus.

  10. Menjaga dan memelihara batas-batas pergaulan yang sopan sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan norma-norma kehidupan masyarakat.

  11. Menjauhi dan meninggalkan segala bentuk prilaku tidak terpuji dan tindakan-tindakan kriminal.

  12. Mengutamakan budi pekerti dalam setiap ucapan dan perbuatan.


Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas baik yang dilakukan oleh panitia maupun peserta dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran (lisan);

  • Peringatan (tertulis);

  • Bagi panitia, dikeluarkan dari kepanitiaan dan bagi peserta dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang pada tahun akademik berikutnya. Adapun teknis pemberian sanksi tersebut diatur lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing.



Buku Pedoman PKKMB

Pedoman PKKMB 2022 FIX1.pdf