Untuk efektivitas proses penyelesaian studi, setiap mahasiswa dilarang menggunakan jasa yang melibatkan Dosen maupun Pegawai di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dalam hal pengurusan penyelesaian studi, seperti penerbitan SKPI dan Pendaftaran Wisuda.
Jika terdapat Dosen maupun Pegawai yang menawarkan jasa pengurusan penyelesaian studi, mahasiswa dihimbau melaporkannya ke Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum.
Pengurusan Penerbitan SKPI telah diatur melalui Surat Keputusan Rektor nomor 403/UN47/HK.02/2019 tanggal 18 Juni 2019, yang ditindaklanjuti oleh Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Negeri Gorontalo melalui Penyusunan Panduan SIMANTAP (Sistem Informasi Kemahasiswaan Terpadu).
Dengan mengacu pada Panduan SIMANTAP, Mahasiswa berkewajiban terlibat dalam proses penerbitan SKPI melalui penggunaan aplikasi SIMANTAP UNG (https://simantap.ung.ac.id/), dalam hal:
Memastikan telah selesai melaksanakan Sidang Skripsi yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian dan Berita Acara Yudisium (BAY) telah diserahkan ke Pegawai Pengadministrasi Bagian dan Prodi (Mutia Machmud, S.E.).
Melapor ke Operator SIMANTAP Prodi (Hilman Said, S.I.Kom) untuk melakukan pendaftaran akun SIMANTAP.
Akses akun SIMANTAP dapat diberikan paling lambat 1x24 Jam sejak mahasiswa melapor ke Operator SIMANTAP Prodi.
Setelah memiliki akses akun SIMANTAP, mahasiswa melakukan pengisian informasi berupa data/dokumen tambahan prestasi pada laman Informasi terkait Tugas Akhir, Praktek Lapangan, Sertifikat Keahlian, Penguasaan Bahasa Asing, Penghargaan atau Kejuaraan, Pengalaman Organisasi atau Prestasi Lainnya.
Mahasiswa melaporkan selesainya pengisian informasi tambahan pada SIMANTAP melalui Form Pelaporan Input Informasi Tambahan SIMANTAP yang diapat diakses melalui tautan https://s.id/S1IlmuHukumFHUNG-SIMANTAP1.
Mahasiswa menghadap ke Operator SIMANTAP Prodi dengan membawa dokumen asli yang sesuai dengan isian informasi tambahan prestasi SIMANTAP.
Operator SIMANTAP Prodi akan melakukan verifikasi terhadap maksimal 10 Mahasiwa per Hari dengan urutan berdasarkan Timestamp pada Form Pelaporan Selesainya Pengisian Informasi Tambahan SIMANTAP.
Untuk memastikan verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu pelaporan input informasi tambahan pada SIMANTAP, mahasiswa dapat memantau urutannya pada Google Spreadsheet melalui tautan https://s.id/S1IlmuHukumFHUNG-SIMANTAP2.
Panduan SIMANTAP dapat diakses melalui laman SIMANTAP: https://simantap.ung.ac.id/.