Sentra Kekayaan Intelektual/KI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Gorontalo
Sentra Kekayaan Intelektual/KI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Gorontalo
Invensi yang Dapat Dipatenkan :
Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. (sumber : https://dgip.go.id/)
Tata Cara Permohonan :
Upload Permohonan Pendaftaran Paten / Paten Sederhana (Format Docx Ms. Word)
Upload Deskripsi
Upload Gambar (jika ada)
Cetak Surat Pengalihan dan Pernyataan
Cetak Deskripsi
Kirim Berkas Dokumen Hardcopy Surat Pengalihan dan Pernyataan serta Deskripsi ke LPPM Bagian Pendaftaran
Download Berkas Permohonan Paten
Upload Berkas Permohoan Paten