Legalisir Ijazah

Layanan ini diberikan kepada Alumni Fakultas Keperawatan baik D3 keperawatan maupun S1 dan Profesi Ners, yang ingin melegalisir ijazah yang dimilikinya.

persyaratan :

  • Legalisir Maksimum 10 lembar

  • Amplop Legalisir disertai dengan Perangko dan Amplop yang telah ditulisi alamat balasan.

  • Alamatkan surat anda ke

Fandi Ahmad

Fakultas Keperawatan

Jl. Kalimantan 37 Jember

Kodepos 68121

  • isi Form Legalisir

  • Konfirmasi ke Whats App

Fandi Ahmad (082312425252)