Pengajuan Pengabdian kepada masyarakat (PkM)
Pengajuan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (PkM) internal di Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) dilaksanakan sesuai dengan prosedur resmi yang ditetapkan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM).
Adapun langkah-langkah umum pengajuan dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Universitas Dian Nusantara sebagai berikut;
Langkah-Langkah Pengajuan Penelitian dan PkM Internal Universitas Dian Nusantara
1. Mempelajari Panduan dan Ketentuan Pengajuan
Sebelum mengajukan proposal, Bapak/Ibu dosen diharapkan membaca dan memahami panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) internal yang diterbitkan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM).
Pemahaman terhadap panduan ini penting agar proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan, standar penilaian, serta kriteria kelayakan yang telah ditetapkan oleh LRPM.
🔗 Adapun Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dapat dilihat sebagai berikut: LINK
🔗 Adapun Tahapan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dapat dilihat sebagai berikut: LINK
2. Menyiapkan Dokumen Proposal
Bapak/Ibu dosen pengusul menyusun proposal sesuai dengan format dan template resmi yang telah disediakan oleh LRPM. Template proposal dapat dilihat dan diunduh pada folder masing-masing dosen yang telah disiapkan.
Penyusunan proposal dengan format yang seragam bertujuan untuk memudahkan proses penilaian oleh reviewer dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan administrasi hibah internal.
🔗 Adapun Template Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dapat dilihat sebagai berikut: LINK
3. Melengkapi Proposal pada Folder Masing-Masing
LRPM telah menyediakan folder khusus bagi setiap pengusul untuk mengunggah proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Bapak/Ibu dosen diwajibkan untuk melengkapi dokumen proposal sesuai dengan ketentuan dan mengunggahnya ke folder yang telah ditentukan.
🔗 Adapun tautan folder dapat dilihat sebagai berikut: LINK
4. Mengisi Google Form Pengajuan Penelitian dan PkM
Setelah proposal dilengkapi, Bapak/Ibu pengusul wajib mengisi Google Form pengajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Formulir ini digunakan untuk mencatat data administrasi pengusul, tautan proposal yang diunggah, serta rekapitulasi pengajuan oleh LRPM. Pastikan seluruh data yang diisi pada Google Form sesuai dengan isi proposal dan dokumen pendukung yang telah dilengkapi pada folder masing-masing.
🔗 Adapun tautan submit Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai berikut : https://forms.gle/H8Pk2574UMrqppBA9
5. Proses Seleksi dan Review
Seluruh proposal yang telah diterima akan melalui tahapan seleksi dan penilaian (review) oleh reviewer internal yang ditunjuk oleh LRPM.
Proses review dilakukan untuk menilai kelayakan proposal berdasarkan aspek substansi, metodologi, relevansi, dan potensi luaran. Apabila diperlukan, pengusul dapat diminta untuk melakukan revisi proposal sesuai dengan masukan dan rekomendasi dari reviewer.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah proses review selesai, LRPM akan mengumumkan daftar proposal penelitian dan PkM yang dinyatakan lolos pendanaan.
Pengumuman disampaikan melalui kanal resmi LRPM dan menjadi dasar bagi pengusul untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan kegiatan. Bagi proposal yang diterima, pengusul wajib menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Internal dan menyesuaikan dokumen pendukung sesuai arahan LRPM.
7. Pelaksanaan Kegiatan
Dosen pelaksana dapat mulai menjalankan kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Pelaksanaan kegiatan harus mengikuti jadwal, metodologi, serta anggaran yang telah disepakati. Selama proses pelaksanaan, dosen diharapkan melakukan dokumentasi kegiatan sebagai bahan laporan kemajuan dan evaluasi.
8. Pelaporan dan Luaran Kegiatan
Setelah kegiatan selesai, dosen diwajibkan untuk:
Menyerahkan Laporan Akhir Penelitian atau PkM kepada LRPM,
Mengunggah luaran kegiatan sesuai dengan yang dijanjikan dalam proposal (misalnya artikel ilmiah, HKI, prosiding, atau publikasi lainnya).
Tahapan ini menjadi indikator keberhasilan dan akuntabilitas pelaksanaan hibah internal serta menjadi dasar bagi LRPM dalam melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dosen.
Kami berharap seluruh dosen dapat berpartisipasi aktif dalam pengajuan proposal untuk mendukung pencapaian visi Universitas Dian Nusantara dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
LRPM Universitas Dian Nusantara