Kebijakan tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS)
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar halaman 5 Bab I, Pasal 3 yang berisi tentang Visi UIN Alauddin, Pasal 4 tentang Misi UIN Alauddin, Pasal 5 tentang Tujuan UIN Alauddin, Bab IX Pasal 90 yang berisi tentang semua unit di bawah universitas secara bersama-sama menyusun Renstra dengan mengacu kepada visi dan misi universitas.
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORTAKER UIN Alauddin Makassar, halaman 3 Bab I, Pasal 3 yang berisi tugas UIN Alauddin Makassar berupa perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 232.A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Makassar Tahun 2015-2039, halaman 10 tentang penjabaran Visi, Misi, dan Tujuan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 767 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Visi dan Misi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Tahun 2023;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Renstra UIN Alauddin Makassar 2020-2024;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar; halaman 3 Bab I, pasal 2,3,4 yang berisi tentang Visi, Misi, dan Tujuan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 695 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 692 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Mutu Non Akademik Pendidikan Tinggi UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Nomor 672 Tahun 2020 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Nomor 674 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Mutu Internal UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Nomor 673 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 2505 Tahun 2021 tentang Penetapan Visi Misi Tujuan dan Strategi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3118 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3119 Tahun 2020 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3273 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3274 Tahun 2020 tentang Penetapan Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3275 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3276 Tahun 2020 tentang Penetapan Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024;
Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 2118 Tahun 2024 tentang Perubahan Visi Misi Tujuan dan Strategi Prodi Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.
Kebijakan Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kerja Sama, dan Penjaminan Mutu
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri agama RI No 20 Tahun 2014 tentang statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Peraturan Menteri Agama RI No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar. Kebijakan ini, khususnya pada pasal 15-18 mengatur tentang sistem tata pamong jurusan/program studi yang terdiri dari ketua, sekertaris, dan dosen;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Keputusan Menteri Agama Nomor 156 tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam;
Surat Keputusan Rektor Nomor 39A Tahun 2016 tentang mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL);
Surat Keputusan Rektor Nomor 019B Tahun 2018 tentang penetapan Struktur Organisasi UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi (Renstra) UIN Alauddin Makassar 2020-2024;
Surat keputusan Rektor Nomor 551 Tahun 2023 tentang pengangkatan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar masa jabatan 2023-2027;
Surat Keputusan Rektor Nomor 661, 662, dan 663 Tahun 2023 tentang pengangkatan wakil dekan lingkup UIN Alauddin Makassar masa jabatan 2023-2027;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 4083 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi Lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Masa Jabatan 2023-2027.
Kebijakan Mahasiswa
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010, tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 679 Tahun 2020 tentang Kode Etik Mahasiswa IAIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana;
Surat Keputusan Rektor Nomor 692 Tahun 2020 tentang SPMI, Standar penerimaan mahasiswa baru.
Kebijakan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi Negeri, yang berisi aturan mengenai aturan pengangkatan; kriteria dan tata cara pengusulan; hak dan kewajiban; dan aturan peralihan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang berisi aturan mengenai ketentuan umum; penyelenggaraan Pendidikan tinggi; pengelolaan perguruan tinggi; dan ketentuan lainnya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berisi aturan mengenai jenis, status, dan kedudukan; jabatan ASN; hak dan kewajiban; kelembagaan; mutasi; penggajian dan pemberhentian; pengisian jabatan pimpinan tinggi; pejabat negara; serta ketentuan peralihan;
SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 155B Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia UIN Alauddin Makassar, yang berisi aturan mengenai proses perencanaan, rekrutmen, seleksi, orientasi dan penempatan, pengembangan karir, remunerasi, retensi, penghargaan, sanksi dan pemberhentian pegawai;
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, yang berisi aturan mengenai ketentuan umum; kualifikasi dan persyaratan; tata cara pengangkatan; penerbitan NIDN; hak dan kewajiban; serta ketentuan lainnya;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang berisi aturan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang berisi aturan mengenai perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi dan pengumuman hasil seleksi; pengangkatan dan masa percobaan menjadi calon PNS; pengangkatan menjadi PNS; pelantikan dan pengambilan; sumpah janji PNS; pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan evaluasi;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 570 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Bagi Dosen UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 117 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2023;
Sistem informasi manajemen kepegawaian yaitu portal SDM, yang berisi tentang data lengkap pegawai; riwayat (pekerjaan, pendidikan, penelitian, pengabdian, mengajar, beasiswa, penghargaan, kinerja penunjang, seminar, organisasi, pelatihan, keahlian, membimbing); serta mutasi (kenaikan gaji berkala, masa kerja penyesuaian, hukuman, pangkat/golongan, jabatan struktural, jabatan fungsional, satuan kerja, PAK, DP3).
Kebijakan Keuangan, Sarana dan Prasarana
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 275A Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 275B Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Penerimaan dan Pengalokasian Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)Alauddin Nomor: 277A Tahun 2015 tentang Pedoman Audit Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)Alauddin Nomor:277B Tahun2015 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277C Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277D Tahun 2015 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 39.A Tahun 2016 tentang Mekanisme Penyusunan RKAKL di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Pendidikan
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada PTKI dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi berisi SKL dan CPL Prodi Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam, kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 103.B Tahun 2013 tentang Penetapan Falsafah
Pendidikan UIN Alauddin Makassar berisi mengenai nilai-nilai dasar yang mendasari penyelenggaraan pendidikan di UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 696 tentang Pedoman Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum UIN Alauddin Makassar Tahun 2020 pada BAB IV Evaluasi Kurikulum;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 126A Tahun 2016 tentang Penetapan Pedoman Pengembangan Kurikulum pada BAB V Tahap Penyusunan Kurikulum;
Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Makassar Nomor 129D Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Integrasi Keilmuan yang berisi pola-pola integrasi keilmuan yang dapat diadaptasi oleh semua program studi dalam lingkup UIN Alauddin Makassar khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 250C 2015 tentang Pedoman Sistem Pengembangan Suasana Akademik;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 169A Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebebasan Akademik;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 311 Tahun 2018 tentang Kurikulum Program Studi Jenjang Sarjana Lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 607 Tahun 2021 tentang Kurikulum Program Sarjana Tahun 2021 pada Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 692 Tahun 2020 tentang Standar Mutu Pendidikan Tinggi UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024 yang berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran.
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3275 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024 yang berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi paragraf dua tentang Standar Kompetensi Lulusan, paragraf tiga tentang Standar Proses Pembelajaran, dan paragraf empat tentang Standar Penilaian.
Kebijakan Penelitian
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024 Bagian III mencakup arah dan strategi kebijakan penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 232.A Tahun 2015 tentang Bagian VI, terdapat strategi dan program pengembangan UIN Alauddin di bidang penelitian untuk rentang waktu 24 tahun ke depan dalam Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Makassar Tahun 2015-2039;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang penjelasan mengenai arah dan strategi kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup UIN Alauddin Makassar pada Bagian 3.2 Rencana Strategis UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 300B Tahun 2021 tentang Peta jalan/ Roadmap Penelitian UIN Alauddin Makassar di lingkup UIN Alauddin Makassar;
Surat keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3118 Tahun 2020 Tentang penjelasan Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024 memuat arah dan strategi kebijakan Penelitian di lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar pada Bagian 3.2;
Surat keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3119 Tahun 2020 Tentang Roadmap/Peta jalan berisikan panduan mengenai rute pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk program studi di Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3275 Tahun 2020 Tentang ketentuan minimal kualifikasi untuk pelaksanaan proses penelitian di Program Studi Pendidikan Biologi UIN Alauddin Makassar yang diatur dalam Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024 Bidang Akademik.
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 70.A Tahun 2021 Tentang Research Group (Kelompok Peneliti) pada Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.
Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Pada Bab III membahas tentang arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh PTKI dalam lingkup Kementerian Agama; Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 232.A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Makassar Tahun 2015-2039. Pada Bab VI memuat strategi dan program pengembangan bidang Pengabdian kepada Masyarakat dalam kurung waktu 24 tahun ke depan;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Rencana Stategis UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024. Pada bagian 3.2 memuat arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat dalam lingkup UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 300B Tahun 2021 tentang roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2025, memuat tentang peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat dilingkup UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3118 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis FTK UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024. Pada bagian 3.2 memuat arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkup FTK UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3119 Tahun 2020 tentang roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat FTK UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024, memuat tentang peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Biologi FTK UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3275 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi FTK UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2024 bidang akademik, memuat tentang kriteria minimal kualifikasi proses Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Biologi FTK UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 2995 Tahun 2021 tentang kelompok-kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Biologi FTK UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Nomor 3060 Tahun 2021 tentang Pelibatan Mahasiswa dalam Pengabdian Payung Dosen pada Program Studi Pendidikan Biologi.
Kebijakan Keluaran dan Capaian Tridharma
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang masa dan beban belajar penyelenggara program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan. Paling lama 7 tahun dengan beban belajar paling sedikit 144 satuan kredit semester;
Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar Pasal 15 tentang Sistem Perkuliahan yang terdiri dari enam poin dan Pasal 17 tentang Kompetensi Lulusan yang terdiri dari lima poin serta Pasal 18 tentang Penilaian Hasil Belajar yang terdiri dari empat poin;
Surat Direktur Belmawa Nomor 1997/E2/WA.01.04/2022 tanggal 16 April 2022 tentang pelaporan hasil pelacakan jejak alumni (tracer study) tahun 2022;
Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 BAB V bahwa Evaluasi Hasil Belajar adalah usaha untuk mengetahui kemampuan dan kecakapan para mahasiswa dalam menerima dan menalar beban studi yang diberikan sesuai dengan kurikulum dan RPS yang telah ditetapkan serta untuk mengetahui perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka, tujuan dan jenis evaluasi, penilaian hasil belajar dan konversi nilai, ujian komprehensif, Indeks Prestasi dan Nilai Kelulusan, dan Gugur dan Putus Studi;
SK Rektor UIN Alauddin Makassar No. 692 tahun 2020 tentang Standar Mutu UIN Alauddin Makassar berisikan tentang keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi standar mutu akademik dan non akademik;
SK Dekan FTK UIN Alauddin Makassar No. 3275 tentang Standar Mutu Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar;
SK Dekan FTK UIN Alauddin Makassar No. 4367 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Tracer Studi Prodi Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah dan Kegururan UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 541 tahun 2022 tentang pemberian apresiasi bagi mahasiswa berprestasi UIN Alauddin makassar;