Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat / men-scan terlebih dahulu data yang diperlukan, yaitu :

1. Alumni mengajukan nomor Virtual Account (VA) melalui tautan https://s.id/mintaVA

2. Maksimal ditunggu 2X24 jam Alumni melakukan pembayaran biaya ligalisir (klik disini)

3. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini

4. Scan surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file : surat_nama pemohon)

5. Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file : surat_nama pemohon).

6. Scan bukti pembayaran bank, beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file : surat_nama pemohon).

7. mengisi formulir di dibawah

File dalam bentuk file PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.

NB : permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket