Pemohon Legalisir Ijazah dan Transkrip wajib menyiapkan data yang diperlukan yaitu :
1. Alumni mengajukan nomor Virtual Account (VA) melalui tautan https://s.id/mintaVA
2. Proses pembuatan VA ditunggu maksimal 2X24 jam. Alumni melakukan pembayaran biaya ligalisir tata cara pembayaran --> (klik disini)
3. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini --> diisikan ditanda tangani dengan bermaterai 6000 lalu disimpan dalam bentuk file pdf.
4. Scan Ijazah , Transkrip , Bukti pembayaran dan Surat pernyataan jadikan satu file.pdf --> (contoh nama file : data_ligaisir.pdf).
5. mengisi formulir di dibawah ---> atau Klik FORMULIR LIGALISIR ONE ---> Uplaod data ligalisir melalui formulir
File dalam bentuk file PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.
NB : permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket
Contak : +62 812-1522-5313 (P. Kandri)