TES KESEHATAN dilaksanakan di RSUD dr. Saiful Anwar Malang :
Jadwal pelaksanaan Senin - Jumat, 15 September – 1 Oktober 2025
Pembagian Jadwal peserta Tes Kesehatan silahkan cek
Pelaksanaan Tes Kesehatan :
Peserta harus sudah berpuasa 8 Jam sebelum pelaksanaan Tes Kesehatan (hanya boleh minum air mineral).
Peserta langsung Datang ke Poli General Ceck Up (GCU) lantai 3 RSSA pukul 07.00 WIB, tidak ke Loket Pendaftaran dulu.
Mengisi Biodata dan mengambil Form Pemeriksaaan Radiologi di Poli GCU RSSA.
Mengisi Presensi dan menunjukan Kartu Peserta serta KTP di setiap pelaksanaan Ujian (Lab, THT, Mata, GCU, dan Radiologi)
Melaksanakan Pengambilan Darah dan Urin Puasa di Lab. Sentral Lantai 1 RSSA.
Peserta dipersilahkan sarapan/makan pagi setelah pengambilan darah puasa, bisa dilaksanakan Food Center Lantai 1 RSSA atau di poli GCU dengan membawa bekal sendiri.
Melaksanakan Photo Thorax di Ruang Foto Instalasi Radiologi RSSA.
Pemeriksaan Tensi dan EKG di Poli GCU RSSA.
Pemeriksaan Kesehatan Mata di Poli Mata (ada 2x pemeriksaan dengan perawat dan Dokter Spesialis Mata, mohon dipastikan telah dijalani keduanya).
Pemeriksaan Kesehatan THT di Poli THT RSSA (ada 2x pemeriksaan dengan Dokter Spesialis THT-KL kemudian dengan perawat untuk Tes Bisik, mohon dipastikan telah dijalani keduanya).
Melaksanakan Pengambilan Darah 2 jam PP di Lab. Central Lantai 1 RSSA (dipastikan sendiri waktunya 2 jam setelah pengambilan darah puasa.
Untuk pemeriksaan pada point 4) s/d 9) tidak harus berurutan tergantung mana yang siap dulu, tetapi dipastikan pengambilan darah dulu agar proses 2 Jam PP tidak terlalu siang.
Hasil Tes kesehatan akan di kirimkan ke Panitia Seleksi PPDS (tidak diserahkan langsung ke peserta).
Untuk Peserta dari Program Studi Jantung & Pembuluh Darah ada tambahan Tes Audiometri dengan biaya Sendiri, silahkan disampaikan ke Poli GCU saat Tes Kesehatan (Update)
Peserta diperbolehkan mengajukan permohonan pindah jadwal ujian Tes Kesehatan dengan alasan yang kuat, permohonan ganti jadwal diajukan melalui form dibawah dan ada proses verifikasi dan persetujuan dari pimpinan, pengajuan paling lambat 10 September 2025 pukul 23.59 WIB, adapun alasan yang diperbolehkan antara lain :
Sakit : Peserta tidak dapat mengikuti ujian sesuai tanggal yang ditentukan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
Keluarga Inti Meninggal Dunia : Peserta tidak dapat mengikuti ujian sesuai tanggal yang ditentukan karena adanya musibah meninggal dunia dari keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak, atau saudara kandung), yang memerlukan kehadiran secara langsung untuk menjalankan kewajiban keluarga, dibuktikan dengan surat kematian.
Menjalankan Tugas dari Negara : Peserta tidak dapat mengikuti ujian sesuai tanggal yang ditentukan karena sedang menjalankan tugas resmi dari negara/lembaga pemerintahan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditinggalkan, dibuktikan dengan surat tugas dari Instansi.
Kendala Domisili di Daerah Pelosok : Peserta yang berdomisili di wilayah pelosok atau daerah dengan keterbatasan akses transportasi sehingga membutuhkan waktu perjalanan yang panjang dan tidak memungkinkan mengikuti ujian sesuai tanggal yang ditentukan.