Prosedur
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku
(KERIS-P)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku
(KERIS-P)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Untuk gambar yang lebih jelas, sila unduh versi PDF alur proses ini.
KERIS-P tidak dapat mengevaluasi segala jenis riset. KERIS-P tidak dapat mengevaluasi riset yang:
Melibatkan atau mengandung risiko kesehatan medis terhadap subjek penelitian. Penelitian seperti ini harus melalui evaluasi komite etik medis yang direkognisi oleh KEPPKN KEMKES, seperti Komisi Etik Penelitian Kesehatan UB.
Melibatkan prosedur atau pengukuran yang berpotensi mencederai subjek penelitian secara fisik dan psikologis. Misalnya, riset terkait obat-obatan; riset yang melibatkan pengambilan sampel darah, atau pengukuran MRI.
Untuk riset yang sesuai dengan cakupan KERIS-P, peneliti dapat mengajukan permohonan evaluasi etik penelitian dengan mengisi formulir evaluasi etik 01. Sebelum mengisi formulir tersebut, pengusul perlu:
Menyiapkan formulir evaluasi etik 02.
PENTING! Formulir evaluasi etik 02 berbentuk dokumen MS. Word dengan Macro-Enabled. Anda perlu mengunduhnya, kemudian melakukan pengisian dengan menggunakan aplikasi MS. Word. Pengeditan dengan aplikasi lain (mis., Google Docs, LibreOffice) akan membuat formulir menjadi tidak konsisten.
Menyiapkan proposal penelitian sesuai dengan templat.
Menyiapkan lembar informasi dan persetujuan partisipasi penelitian (informed consent)
Menyiapkan informasi penjelasan pasca-penelitian (debriefing)
Menyiapkan Lembar persetujuan pembimbing / hasil seminar proposal penelitian (khusus mahasiswa)
Membayar biaya evaluasi etik penelitian ke:
VIRTUAL ACCOUNT (VA) BANK MANDIRI: 891189570. AN. LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG BELUM ADA JENIS PENDAPATANNYA.
Mengisi formulir evaluasi etik 01 dengan mengunggah semua dokumen bukti tersebut.
Setelah mengisi formulir evaluasi etik 01, KERIS-P akan memproses ajuan dalam 5 sampai dengan 10 hari kerja.
Bagi mahasiswa, bila ada keluhan atas hasil proposal penelitian yang telah ditinjau oleh KERIS-P FISIP UB, dan keluhan tersebut tidak dapat didiskusikan dengan peneliti utama (atau pembimbing), Anda dapat menghubungi ketua KERIS-P FISIP UB melalui surel: keris-p@ub.ac.id
Bagi individu yang ikut serta sebagai subjek atau responden suatu penelitian yang dilaksanakan oleh civitas FISIP UB, yang ingin mengajukan keluhan etik atas pelaksanaan penelitian dapat mengirimkan surel ke keris-p@ub.ac.id dengan menjelaskan masalah etik yang dialami (mis., keluhan privasi).