Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku
(KERIS-P)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku (KERIS-P) adalah unit kerja Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) yang melaksanakan pengajian etik riset bidang ilmu perilaku dan sosial untuk menjaga martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang terlibat di dalam riset. Semua riset di lingkungan FISIP UB harus menerima persetujuan etik sebelum pelaksanaan riset.
Dalam menjalankan tugasnya, KERIS-P berpedoman pada beberapa standar, yaitu:
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan RI (KEPPKN KEMKES).
American Psychological Association (APA) Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct
American Sociological Association Code of Ethics
Dalam menjalankan tugasnya, KERIS-P menggunakan sistem manajemen informasi daring. Peneliti dapat mengajukan telaah etik dengan mengisi formulir evaluasi etik 01. Sebelum mengisi formulir evaluasi etik 01, mohon pelajari terlebih dahulu persyaratan, kriteria pengusul, dan proses uji etik penelitian di sini.