KERIS-P
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku
KERIS-P FISIP UB hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah eksplorasi ilmu pengetahuan tetap berpijak pada penghormatan mendalam terhadap hak, keselamatan, dan martabat manusia.
KERIS-P FISIP UB hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah eksplorasi ilmu pengetahuan tetap berpijak pada penghormatan mendalam terhadap hak, keselamatan, dan martabat manusia.
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku (KERIS-P) adalah unit kerja Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) yang melaksanakan pengajian etik riset bidang ilmu perilaku dan sosial untuk menjaga martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang terlibat di dalam riset. Semua riset di lingkungan FISIP UB harus menerima persetujuan etik sebelum pelaksanaan riset.
Dalam menjalankan tugasnya, KERIS-P berpedoman pada beberapa standar, yaitu:
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan RI (KEPPKN KEMKES).
American Psychological Association (APA) Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct
American Sociological Association Code of Ethics
KERIS-P tidak dapat mengevaluasi segala jenis riset. KERIS-P tidak dapat mengevaluasi riset yang:
Melibatkan atau mengandung risiko kesehatan medis terhadap subjek penelitian. Penelitian seperti ini harus melalui evaluasi komite etik medis yang direkognisi oleh KEPPKN KEMKES, seperti Komisi Etik Penelitian Kesehatan UB.
Melibatkan prosedur atau pengukuran yang berpotensi mencederai subjek penelitian secara fisik dan psikologis. Misalnya, riset terkait obat-obatan; riset yang melibatkan pengambilan sampel darah, atau pengukuran MRI.
Untuk riset yang sesuai dengan cakupan KERIS-P, peneliti dapat mengajukan permohonan evaluasi etik penelitian dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Menyiapkan proposal penelitian sesuai dengan templat.
Menyiapkan lembar informasi dan persetujuan partisipasi penelitian (informed consent)
Menyiapkan informasi penjelasan pasca-penelitian (debriefing)
Menyiapkan Lembar persetujuan pembimbing / hasil seminar proposal penelitian (khusus mahasiswa)
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, sila isi dan upload dokumen-dokumen di Formulir Pengusulan.
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku (KERIS-P) menjaga standar integritas dan etika penelitian melalui proses penelaahan (review) yang mendalam. Mengingat proses ini menuntut waktu dan beban kerja profesional di luar tugas pokok tim reviewer serta kesekretariatan, kami memberlakukan Biaya Administrasi untuk mendukung keberlangsungan layanan operasional sebagai berikut:
Dosen FISIP UB - Gratis (Penelitian Mandiri), Rp. 400.000 (Penelitian Hibah)
Mahasiswa FISIP UB - Gratis
Mahasiswa UB (Luar FISIP) - Rp. 200.000 (Diskon 50%)
Umum (Dosen/Mahasiswa Luar UB) - Rp. 400.000
Mohon lakukan pembayaran setelah mendapatkan konfirmasi admin dan Anda telah mendapatkan ID ajuan.
Pembayaran dapat Anda lakukan melalui Virtual Account Bank Mandiri: 8911811470.
Simpan bukti pembayaran, kemudian unggah melalui formulir ini.
Penelitian Mandiri Dosen FISIP UB dan Mahasiswa FISIP UB tetap perlu mengisi formulir bukti bayar dengan mengunggah lembar pernyataan (templat).
Guna memastikan kelancaran proses penelitian yang memenuhi standar etika, berikut adalah lini masa (timeline) rutin pengajuan Ethical Clearance (EC) melalui KERIS-P FISIP Universitas Brawijaya yang terbagi dalam dua tahap setiap bulannya:
Timeline Siklus Bulanan
Penerbitan Surat Keterangan: Surat Keterangan Ethical Clearance (EC) hanya akan diterbitkan apabila usulan penelitian telah dinyatakan Lolos Review oleh tim ahli.
Proses Revisi: Durasi proses revisi sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengusul dalam menindaklanjuti masukan dari reviewer. Kami menghimbau pengusul untuk melakukan pengecekan email secara berkala pada tanggal pengiriman hasil yang telah ditentukan.
Konfirmasi Admin: Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tanggal pengiriman hasil review Anda belum menerima notifikasi, pengusul diperkenankan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Admin KERIS-P melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.
Bagi mahasiswa, bila ada keluhan atas hasil proposal penelitian yang telah ditinjau oleh KERIS-P FISIP UB, dan keluhan tersebut tidak dapat didiskusikan dengan peneliti utama (atau pembimbing), Anda dapat menghubungi ketua KERIS-P FISIP UB melalui surel: keris-p@ub.ac.id
Bagi individu yang ikut serta sebagai subjek atau responden suatu penelitian yang dilaksanakan oleh civitas FISIP UB, yang ingin mengajukan keluhan etik atas pelaksanaan penelitian dapat mengirimkan surel ke keris-p@ub.ac.id dengan menjelaskan masalah etik yang dialami (mis., keluhan privasi).