KERIS-P
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku
KERIS-P FISIP UB hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah eksplorasi ilmu pengetahuan tetap berpijak pada penghormatan mendalam terhadap hak, keselamatan, dan martabat manusia.
KERIS-P FISIP UB hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah eksplorasi ilmu pengetahuan tetap berpijak pada penghormatan mendalam terhadap hak, keselamatan, dan martabat manusia.
Komite Etik Riset Ilmu Sosial dan Perilaku (KERIS-P) adalah unit kerja Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) yang melaksanakan pengajian etik riset bidang ilmu perilaku dan sosial untuk menjaga martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang terlibat di dalam riset. Semua riset di lingkungan FISIP UB harus menerima persetujuan etik sebelum pelaksanaan riset.
Dalam menjalankan tugasnya, KERIS-P berpedoman pada beberapa standar, yaitu:
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan RI (KEPPKN KEMKES).
American Psychological Association (APA) Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct
American Sociological Association Code of Ethics
Pedoman Etik Riset Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya
Sebelum mengajukan klirens, pahami terlebih dahulu poin-poin etik dalam pengajuan klirens etik riset sosial dan perilaku di: Poin-Poin Etik
KERIS-P tidak dapat mengevaluasi semua jenis riset. KERIS-P tidak dapat mengevaluasi riset yang:
Melibatkan atau mengandung risiko kesehatan medis terhadap subjek penelitian. Penelitian seperti ini harus melalui evaluasi komite etik medis yang direkognisi oleh KEPPKN KEMKES, seperti Komisi Etik Penelitian Kesehatan UB.
Melibatkan prosedur atau pengukuran yang berpotensi mencederai subjek penelitian secara fisik dan psikologis. Misalnya, riset terkait obat-obatan; riset yang melibatkan pengambilan sampel darah, atau pengukuran MRI.
Untuk riset yang sesuai dengan cakupan KERIS-P, peneliti dapat mengajukan permohonan evaluasi etik penelitian dengan melakukan registrasi dan pengusulan di: REGISTRASI & PENGUSULAN.
Panduan pengusul dapat Anda akses di: PANDUAN PENGUSUL.
Bagi mahasiswa, bila ada keluhan atas hasil proposal penelitian yang telah ditinjau oleh KERIS-P FISIP UB, dan keluhan tersebut tidak dapat didiskusikan dengan peneliti utama (atau pembimbing), Anda dapat menghubungi ketua KERIS-P FISIP UB melalui surel: keris-p@ub.ac.id
Bagi individu yang ikut serta sebagai subjek atau responden suatu penelitian yang dilaksanakan oleh civitas FISIP UB, yang ingin mengajukan keluhan etik atas pelaksanaan penelitian dapat mengirimkan surel ke keris-p@ub.ac.id dengan menjelaskan masalah etik yang dialami (mis., keluhan privasi).