SURAT EDARAN
NOMOR: 32/STIBA-MKS/C/ED/2026
TENTANG
ALUR SEMINAR HASIL KARYA TULIS ILMIAH
TAHUN AKADEMIK 1447–1448 H/2025–2026 M
Yth. : Mahasiswa Tingkat Akhir
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Seminar Hasil Karya Tulis Ilmiah Tahun Akademik 1447–1448 H/2025–2026 M, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Syarat dan berkas:
a. Berstatus aktif pada semester berjalan;
b. Telah menyelesaikan pengesahan proposal;
c. Buku Kontrol Bimbingan Skripsi yang dilengkapi dengan:
1) Minimal telah melakukan 5 kali bimbingan dari masing-masing pembimbing;
2) Minimal telah mengikuti 5 kali audiensi seminar. (syarat ini dibebaskan bagi 5 mahasiswa dan 5 mahasiswi pendaftar pertama)
d. Hasil penelitian yang telah lengkap komponennya:
1) Jurnal (sesuai dengan template jurnal) tersubmit yang telah direview oleh reviewer jurnal, kemudian dilengkapi dengan halaman judul, lembar persetujuan pembimbing (yang telah disahkan oleh kedua pembimbing dan Ketua Prodi) dan halaman kata pengantar;
2) Skripsi (sesuai dengan buku pedoman KTI) yang lembar persetujuan pembimbingnya telah disahkan oleh kedua pembimbing dan Ketua Prodi.
e. Turnitin skripsi/jurnal dengan persentase plagiasi maksimal 30%, Pelayanan turnitin diajukan ke LPPM;
f. Biaya pendaftaran seminar sebesar Rp250.000,00.
2. Alur Pendaftaran ujian:
a. Mahasiswa mengupload file Skripsi/Jurnal, Upload Hasil Turnitin untuk skripsi atau LOA yang diterbitkan oleh LPPM untuk jurnal dan bukti pembayaran
b. Mahasiswa mengajukan permohonan pendaftaran seminar hasil penelitian pada Staf Akademik di ruang akademik;
c. Staf melakukan verifikasi syarat mengikuti seminar hasil dan persiapan berkas yang telah disebutkan pada poin 1;
d. Jadwal seminar akan diterbitkan setelah mahasiswa menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran seminar.
e. Mahasiswa wajib menyelesaikan syarat dan persiapan kemudian melampirkan 3 rangkap Skripsi dan jurnal saat menghadap ke staf akademik
3. Persiapan Seminar:
a. Menjilid 3 rangkap skripsi/jurnal yang telah dinyatakan lulus verifikasi berwarna Hitam untuk Prodi dari fakultas Syariah dan Hukum dan warna Hijau untuk Prodi dari fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin;
b. Mahasiswa menyetorkan skripsi/jurnal dan jadwal seminar hasil ke masing-masing penguji;
c. Mahasiswa melakukan konfirmasi kesiapan semua penguji pada jadwal yang telah ditetapkan;
d. Pengajuan perubahan jadwal ujian berdasarkan waktu yang telah disepakati oleh semua penguji dan mahasiswa dapat mengajukan perubahan ke akademik paling lambat H-1 dari jadwal yang sebelumnya;
4. Pelaksanaan Seminar Hasil:
a. Mahasiswa wajib menyediakan PPT skripsi/jurnal;
b. Mahasiswa wajib Menyediakan konsumsi penguji sesuai kemampuan;
c. Mahasiswa wajib Menghadirkan 10 audiens (minimal) sebelum prosesi seminar hasil dimulai.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.