JALUR ZONASI
JALUR ZONASI
a. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Persyaratan :
1) Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
2)Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
3)Ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD Sederajat.
4) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
c. Sistem seleksi
1) Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon peserta didik ke sekolah.
2)Sistem rangking berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal/rumah calon peserta didik sesuai Kartu Keluarga menggunakan Google map.
3)Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
d. Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
e. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama atau di luar zonasi, serta berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan atau Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
Kuota Jalur Zonasi 50%
Dari daya tampung sekolah ditambah sisa kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
KELURAHAN POGAR
KELURAHAN KAUMAN
KELURAHAN KIDUL DALEM
KELURAHAN BENDOMUNGAL
KELURAHAN KOLURSARI
KELURAHAN PAGAK
DESA GAJAHBENDO