Kami sampaikan kepada bapak/ibu orang tua/wali murid SMK Negeri 1 Kandeman, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik (Murid) dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 , maka untuk hasil Kelulusan dapat diakses melalui email sekolah masing-masing peserta didik.
Setelah putra-putri Bapak/Ibu dinyatakan lulus, maka kami mohon kerjasama dan bantuan dari Bapak/Ibu semua untuk mencegah dan melarang putra-putrinya melakukan konvoi, corat-coret baju seragam sekolah serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maupun pelanggaran terhadap hukum.
Apabila putra-putri Bapak/Ibu tetap melakukan kegiatan seperti dimaksud diatas, maka sekolah tidak bertanggungjawab terhadap hal-hal yang terjadi sebagai akibat dari dilanggarnya ketentuan diatas dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bapak/Ibu orang tua/wali murid. Sedangkan sanksi yang akan diberikan oleh sekolah berupa pembatalan kelulusan pada siswa yang bersangkutan.