Pada Semester ganjil ini kalian akan mempelajari banyak hal baru di mata pelajaran PAI. Dalam site ini kalian sudah bisa mengakses berbagai macam sumber belajar yang tersedia seperti e-modul, video pembelajaran, ataupun materi yang dirangkum dalam bentuk powerpoint slide. Tidak lupa juga berbagai macam latihan yang harus dikerjakan untuk menambah pemahaman kalian terhadap materi Pendidikan Agama Islam.
Semoga site ini dapat memberi ilmu yang bermanfaat bagi kalian semua dan jangan lupa selalu awali kegiatan belajar kalian dengan do'a:
Doa sebelum belajar
رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالْاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا
Radhitu billahi-rabba, wabil Islaami diinaa, wa bi Muhammadin nabiiyyaw wa rasuulaa
Artinya: "Aku ridha Allah Subhanahu wa ta'ala sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad sebagai nabi serta Utusan Allah."
Dalam proses pembelajaran mapel PAI (Pendidikan Agama Islam) diharapkan kalian mematuhi beberapa peraturan di bawah ini supaya proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan. Adapun aturan-aturan yang wajib kalian patuhi adalah sebagai berikut:
Wajib hadir minimal 75% dari total kehadiran selama satu semester. Jika kehadiran kurang dari 75% maka nilai akhir di rapor akan menjadi pertimbangan untuk tidak diluluskan.
Mengumpulkan tugas tepat waktu. Bagi yang mengumpulkan tugas melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan mendapat pengurangan nilai sebesar 5 poin atau langsung mendapat nilai KKM (jika mengumpulkan lewat seminggu dari batas waktu yg ditentukan).
Penilaian terdiri dari tiga macam, yaitu penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik (keterampilan).
Penilaian Kognitif: Berasal dari nilai latihan harian, UH, PTS, dan PAS.
Penilaian Afektif: Berasal dari sikap selama pembelajaran
Penilaian Keterampilan: Berasal dari pembuatan video dan kumpulan catatan selama pembelajaran.
Menjaga Adab dan Sopan Santun
Selalu jaga adab dan sopan santun terhadap orangtua, guru, dan teman kalian dalam setiap interaksi. Adab dan sopan santun tidak mengenal tempat dan waktu, sehingga kita semua wajib untuk selalu berperilaku baik terhadap sesama, baik saat berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung.
Semenjak tercipta Nabi Adam a.s, naluri cinta pada dasarnya bersemayam dalam lubuk hati setiap anak manusia. Cinta mengandung makna kasih sayang, keharmonisan, penghargaan dan kerinduan, di samping persiapan untuk menempuh kehidupan di kala suka dan duka serta lapang dan sempit.
Kata pujangga, “hidup tanpa cinta bagai taman tak berbunga”. Bagaimana seandainya manusia tak memiliki hasrat cinta? Pada dasarnya cinta adalah anugerah dan bukanlah sesuatu yang yang buruk. Cinta mejadi kotor atau sebaliknya menjadi suci adalah ditentukan oleh bingkainya. Ada bingkai suci dan halal dan ada bingkai kotor dan haram. Bingkai yang suci dan halal adalah perkawinan yang sah secara agama dan hukum negara. Sedangkan bingkai yang kotor dan haram adalah perzinahan (free sex), cinta sesama jenis (homosexual) yang dilakukan kaum Gay dan Lesbian.
Pernikahan telah menjadi kebiasaan para nabi, wali, ulama, dan para orang saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran. Islam mengajarkan demikian sebab sebagai agama fitrah Islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.
Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang. Agama Islam justru mengajarkan manusia untuk menjaga perasaan cinta yang harus dirawat dan dilindungi dari kehinaan yang mengotorinya. Islam membersihkan dan mengarahkan perasaan cinta untuk diwujudkan secara kuat.
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.
Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:
Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram.
Untuk membina rasa cinta dan kaish sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak
untuk melaksanakan perintah Allah, karena salah satu sebagai ibadah sekaligus sunnah Rasulullah
Sebelum pernikahan berlangsung, dalam agama Islam tidak dikenal istilah pacaran tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah adalah seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Hal yang perlu disadari oleh pihakpihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum sah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yaitu :
Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa ‘Iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam ‘Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam Iddah talak bain (talak tiga).
Sah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya Rukun serta Syarat nikah.
MahramMenurut pengertian bahasa mahram berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fikih, mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang haram dinikahi ada empat macam yaitu:
Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
saudara perempuan sekandung, sebapak, atau seibu
saudara perempuan dari bapak
saudara perempuan dari ibu
anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
ibu yang menyusui.
saudara perempuan sesusuan
Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
ibu dari istri (mertua)
anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum
Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, perempuan dengan bibinya, seorang perempuan dengan kemenakannya. (lihat Q.S. an-Nisa/4:23)
Wali nikah dalam satu pernikahan dibagi menjadi dua:
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut:
ayah kandung, (ayah tiri tidak sah jadi wali)
kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
saudara laki-laki sekandung
saudara laki-laki seayah
anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
Wali hakim, yaitu seorang kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang Presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu menteri agama. Kemudian Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut.
Wali nasab benar-benar tidak ada.
Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
Wali aqrab bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah.
Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah.
Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya :”Dari Aisah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah Swt. semata. Allah Swt. berfirman :
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (Q.S. anNisa/4 : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).
Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban suami yang terpenting adalah:
memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan,
menggauli istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab.
membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang saleh.
Kewajiban Istri yang terpenting adalah:
patuh dan taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran Islam. perintah suami yang bertentangan dengan ajaran islam tidak wajib ditaati oleh seorang istri.
memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga,
memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. at-Tahrim/66 : 6)
Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.
Hak Suami dan Istri
Hak Suami atas istri adalah:
ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat. Sabda Rasulullah Saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami.
istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
mendapatkan pelayanan dari istrinya. disyukuri kebaikan yang diberikannya. Istri harus
mensyukuri atas setiap pemberian suaminya.
Hak istri atas Suami adalah:
mendapat mahar dari suaminya;
mendapat perlakuan yang patut dari suaminya. Rasulullah Saw. pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
mendapatkan nafkah , pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya.
mendapat perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud);
mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Sw
Pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab.
Pernikahan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
Pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
Pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh karena talak perbuatan halal namun dibenci Allah Swt.
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
Ada dua macam cara menjatuhkan talak, yaitu dengan cara sharih(tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Cara sharih, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh.
Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal tiga kali talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah lagi. (baca Al-Baqarah/2 : 229). Pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu”.
Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi dua macam yaitu :
Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Talak bain kubro, yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Alasan jatuh talak.
Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.
Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau seperti punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
- istri sangat benci kepada suami;
- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan istri.
Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :
Karena rusaknya akad nikah seperti :
diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
suami dinyatakan hilang.
suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
Hadhanah berarti mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah :
ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
Secara bahasa Iddah berarti ketentuan bilangan. Menurut istilah, Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddahdimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
Lamanya Masa Iddah.
Wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. at-Talaq/65 :4)
Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (lihat Q.S. al-Baqarah/2 ; 234)
Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci). (lihat Q.S. alBaqarah/2 : 228)
Wanita yang tidak haid atau belum haid masa iddahnya selama tiga bulan. (Lihat at-Talaq/65:4 )
Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa Iddah. (Lihat QS. al-Ahzab/33 : 49)
Hak perempuan dalam masa Iddah.
Perempuan yang taat dalam Iddah raj’iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat pemberian dari suami yang mentalaknya berupa tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sementara itu wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
Wanita dalam Iddah bain (Iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat Q.S. at-Talaq/65: 6)
Wanita dalam Iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi ia dan anaknya berhak mendapat harta waris suaminya.
Rujuk artinya kembali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S. AlBaqarah/2: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.
Hukum Rujuk.
Asal hukum rujuk adalah mubah
Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.
Makruh bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
Sunat bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.
Rukun Rujuk.
Istri, dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.
Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
Sighat (lafal rujuk).
Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
Garis besar Isi UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”.
Tujuan Pekawinan
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawina adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Talak.
Dalam Bab VIII Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.
Batasan dalam berpoligami.
Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila;
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;
Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
Adanya persetujuan dari istri;
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dalam Islam terdapat macam-macam pernikahan yang digolongkan berdasarkan hukum Islam yang berlaku. Macam-macam pernikahan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Pernikahan Az Zawaj Al Wajib
Pernikahan Az Zawaj Al Wajib adalah pernikahan wajib yang harus dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat), dan khawatir pribadinya melakukan dosa paling berat dalam Islam yakni perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah manakala tidak melakukan pernikahan. Untuk menghindari perbuatan zina, maka melakukan pernikahan menjadi wajib bagi individu yang seperti ini.
2. Pernikahan Az Zawaj Al Mustahab
Pernikahan Az Zawaj Al Mustahab adalah pernikahan yang dianjurkan kepada individu yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis untuk menghindarkan pribadinya dari kemungkinan melakukan zina yang dosa. Seorang muslim yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi, serta sehat jasmani dalam artian memiliki nafsu syahwat, maka dia tetap dianjurkan supaya melakukan pernikahan meskipun individu yang bersangkutan merasa mampu untuk memelihara kehormatan pribadinya.
Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Dari Abdillah berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "hai para pemuda barang siapa pribadi kalian mampu untuk melakukan pernikahan maka melakukan pernikahanlah, sesungguhnya pernikahan itu menundukkan pandangan dan menjaga farji (kehormatan). Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan. (pribadiwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Pernikahan)".
3. Pernikahan Az Zawaj Al Makruh
Pernikahan Az Zawaj Al Makruh merupakan pernikahan yang kurang atau tidak disukai oleh Allah. Pernikahan ini bisa terjadi karena seorang muslim tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri. Hal itu terjadi apabila seorang muslim akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Pernikahan Az Zawaj Al Mubah
Pernikahan Az Zawaj Al Mubah adalah pernikahan yang diperbolehkan untuk dilakukan tanpa ada faktor-faktor pendorong atau penghalang. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Pernikahan Haram
Pernikahan Haram adalah pernikahan yang berdasarkan hukum Islam haram apabila seorang muslim menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
6. Pernikahan Badal
Pernikahan badal adalah pernikahan tukar menukar istri. Hal ini terjadi karena seorang laki-laki mengadakan perjanjian untuk menyarahkan istrinya kepada orang lain dan mengambil istri orang lain tersebut sebagai istrinya dengan memberi sejumlah uang tambahan.
7. Pernikahan Mut'ah
Pernikahan ini terjadi karena seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta dalam waktu tertentu, dan pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal. Pernikahan Mut'ah berasal dari kata tamattu' yang berarti bersenang senang atau menikmati.
Jika pernikahan tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka disebut pernikahan mut'ah. Pernikahan sejenis ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab.
Adapun jika si pria berniat pernikahan sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (pernikahan dengan niatan cerai), status pernikahan sejenis ini masih diperselisihkan oleh para ulama.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i memberikan keringanan pada pernikahan sejenis ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang atau memakruhkannya. Berdasarkan suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah melarang pernikahan mut'ah dengan perempuan perempuan pada waktu perang khaibar"."
8. Pernikahan Syighar
Suatu pernikahan dianggap sebagai pernikahan syighar apabila seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, "Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu". Atau berkata, "Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu".
Menurut bahasa, pernikahan syighar diambil dari kata Assyighor yang berarti mengangkat. Pernikahan ini diharamkan sebab tidak sesuai dengan hikmah atau tujuan menikah seperti firman Allah dalam Alquran surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:
Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fii zaalika la'aayaatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّـبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Allahumma Arinal Haqqa Haqqan Warzuqnat tibaa'ahu. Wa Arinal baathila Baa-Thilan Warzuqnaj tinaabahu
Artinya: "Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran, sehingga kami dapat mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami kejelekan sehingga kami dapat menjauhinya"