Landasan Filosofis
Dengan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; kurikulum pendidikan disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila. Perumusan tujuan pendidikan, penyusunan program pendidikan, pemilihan dan penggunaan pendekatan dan/atau strategi pendidikan, peran pendidik/pelajar senantiasa harus sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Sebagai implikasi dari nilai-nilai falsafah Pancasila, rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU No.20 Tahun 2003 bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 2 dan 3). Dengan demikian, sejalan dengan filsafat idealisme, tujuan pendidikan dikembangkan pada upaya pengembangan karakter, bakat, dan kebajikan sosial peserta didik yang sesuai dengan falsafah bangsa dan tujuan pendidikan nasional.
Walaupun demikian, sejalan dengan filsafat realisme dan konstruktivisme, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya yang sangat cepat lebih cepat daripada kemampuan kurikulum untuk mengakomodasinya; kurikulum diarahkan juga dalam upaya penyiapan diri pada kebutuhan-kebutuhan praktis masyarakat masa depan termasuk kemampuan dalam memecahkan permasalahan. Oleh karena itu sebagai wahana pencapaian idiologi pencerdasan kehidupan bangsa, kurikulum dengan seluruh perangkatnya beserta implementasinya perlu secara terus menerus dikaji dan disempurnakan agar tetap relevan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai jamannya. Revisi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UT yang berkelanjutan diharapkan dapat adaptif dan transformatif menjembatani kesenjangan antara pendidikan dengan terhadap tuntutan jaman, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila dan kearifan lokal.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologi digunakan dalam pengembangan kurikulum untuk merumuskan tujuan pembelajaran dengan memperhatikan sumber masyarakat agar kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Pendidikan senantiasa berkaitan dengan perilaku manusia. Dalam setiap proses pendidikan terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, baik lingkungan yang bersifat fisik maupun lingkungan sosial. Melalui pendidikan diharapkan adanya perubahan perilaku peserta didik menuju kedewasaan; dewasa dari segi fisik, mental, emosional, moral, intelektual, dan sosial.
Walaupun pendidikan dan pembelajaran adalah upaya untuk mengubah perilaku manusia, akan tetapi tidak semua perubahan perilaku manusia/peserta didik mutlak sebagai akibat dari intervensi program pendidikan. Perubahan perilaku peserta didik dipengaruhi oleh faktor kematangan dan faktor dari luar program pendidikan atau lingkungan. Kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan/program pendidikan berhubungan dengan proses perubahan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, Kurikulum Prodi PBIS diharapkan dapat menjadi alat untuk mentransformasi kemampuan potensial menjadi kemampuan aktual pelajar serta kemampuan-kemampuan baru yang dimiliki dalam waktu yang relatif lama.
Landasan Psikologis
Landasan psikologis dalam pengembangan kurikulum terdiri dari psikologi perkembangan dan psikologi belajar. Aspek-aspek psikologi itu adalah ketakwaan, cipta, rasa, karsa, karya (kreativitas dan kecekatan), kesehatan, sosial, individu, dan sosial budaya. Dengan demikian, tujuan, isi, maupun proses pendidikan disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan perkembangan individu, keilmuan, dan masyarakat.
Pengembangan kurikulum dilandasi oleh asumsi-asumsi yang berasal dari psikologi yang meliputi kajian tentang apa dan bagaimana perkembangan peserta didik, serta bagaimana peserta didik belajar. Atas dasar itu terdapat dua cabang psikologi yang sangat penting diperhatikan dalam pengembangan kurikulum, yaitu psikologi perkembangan dan psikologi belajar. Berdasar pemahaman ini, Tim, dalam penyusunan kurikulum, mempertimbangkan aspek-aspek sosiologi bahasa, psikologi perkembangan, psikologi belajar, perkembangan pemerolehan bahasa pertama, bahasa kedua, dan bahasa asing sebagai kajian-kajian mendasar untuk pemahaman yang lebih baik dalam menentukan pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan konteks pembelajar dan kebutuhan masyarakat pengguna.
Sekarang ini kecepatan pemanfaaatan teknologi dan produksi inovasi berkembang sangat pesat sehingga memunculkan kesenjangan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan SDM di dunia kerja dan masyarakat. Tantangan pendidikan abad 21 adalah peran dan strategi dalam menjembatani kesenjangan antara proses pendidikan di Perguruan Tinggi dengan dunia kerja dan kebutuhan inovasi. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk mewadahi pendidikan abad 21 adalah Outcome-Based Education (OBE). OBE adalah pendekatan yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif. OBE berpengaruh pada keseluruhan proses pendidikan dari rancangan kurikulum; perumusan tujuan dan capaian pembelajaran; strategi pendidikan; rancangan metode pembelajaran; prosedur penilaian; dan lingkungan/ekosistem pendidikan. Filosofi dan prinsip-prinsip OBE telah diterjemahkan ke dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia dengan penyusunan Kerangka Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI).
Selain KKNI dan OBE, kurikulum Prodi PBIS juga mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) sebagai upaya untuk menguatkan pembentukan karakter kebajikan, kemandirian, keberanian, dan inovasi, disamping keunggulan pengetahuan dan penguasaan keterampilan-keterampilan praktis dunia kerja. Kurikulum Prodi PBIS dirancang secara terbuka, fleksibel, memberikan ruang bagi mahasiswa untuk melakukan pendalaman dan perluasan. Pendalaman pengalaman belajar memperkuat dan meningkatkan penguasaan capaian pembelajaran untuk mewujudkan profil utama lulusan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan pengalaman belajar secara intra/antarprodi/kampus maupun dengan kegiatan praktis di lapangan. Sedangkan perluasan pengalaman belajar memberi peluang kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar secara lebih luas dan bervariasi. Mahasiswa melakukan aktivitas pembelajaran di luar program studi, baik di lingkungan perguruan tingginya, di perguruan tinggi yang lain, maupun di lapangan. Pengalaman belajar yang mendalam dan luas, serta pengintegrasian sumber-sumber belajar yang diperoleh dari intra/antar prodi/perguruan tinggi, maupun dari kegiatan magang di lapangan. Hal ini menegaskan bahwa kurikulum bukan hanya kumpulan daftar mata kuliah yang harus dipelajari mahasiswa untuk mencapai tujuan, melainkan juga berupa seluruh pengalaman pembelajaran yang diperoleh, baik dari dalam maupun dari luar untuk mencapai tujuan.
Prinsip fleksibilitas dalam kurikulum berarti kurikulum harus memenuhi aspek keluwesan dalam memfasilitasi mahasiswa melakukan penyesuaian terhadap waktu, kemampuan, keragaman, minat, dan potensi, maupun mobilitasnya. Prinsip fleksibilitas meliputi:
fleksibilitas horizontal, yaitu dimungkinkannya prodi menawarkan beberapa paket pilihan mata kuliah yang boleh diambil oleh mahasiswa sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhannya;
fleksibilitas lintas program studi /perguruan tinggi, yaitu mahasiswa dapat memperoleh sebagian pengalaman belajarnya dari program studi yang berbeda di lingkungan universitasnya, belajar pada prodi perguruan tinggi lain, maupun dari kegiatan praktik di lapangan.
Landasan Perkembangan Teknologis
Landasan perkembangan teknologis digunakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Revolusi Industri 3.0 dikatakan sebagai Revolusi Digital ditandai dengan munculnya internet dan teknologi digital. Revolusi industri 4.0 yang sekarang menjadi perhatian ditandai dengan munculnya teknologi seperti: Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence (AI), Human Machine Interface, Robotic and Sensor Technology, dan 3D Printing Technology yang menjadi pendorong terciptanya pola baru untuk mengantisipasi disrupsi teknologi yang begitu cepat dan terus tercipta yang dapat mengganggu usaha konvensional yang telah ada (Sahela, 2019).
Sementara itu, di negara jepang muncul sebuah teori yakni Society 5.0, dimana masyarakat yang berpusat pada manusia yang menyeimbangkan kemajuan ekonomi penyelesaian masalah-masalah sosial oleh sistem yang sangat mengintegrasikan dunia maya dan ruang fisik" (Cabinet Office, 2019). Perkembangan teknologi ini menjadi landasan perkembangan kurikulum di Indonesia.
5. Landasan Hukum
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH Universitas Terbuka
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
eraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 Tahun 2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Peraturan Rektor Universitas Terbuka No. 646/2021 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka.
SK Rektor Tentang Penataan Gelar Akademik dan Nama Program Studi di Lingkungan UT
Rencana Strategi Bisnis Universitas Terbuka 2021-2025
AAOU Quality Assurance Framework, 2023