Satuan Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata Palembang atau yang disingkat SPM Poltekpar Palembang, merupakan unit kerja di lingkungan Satker. Politeknik Pariwisata Palembang, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Pariwisata Palembang, dengan tugas melakukan koordinasi, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Palembang, SPM Poltekpar Palembang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu,

  2. Pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu, dan

  3. Pelaksanaan urusan administrasi.

SPM Poltekpar Palembang mulai menjalankan fungsinya sejak Februari 2020 melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Pariwisata Palembang Nomor KP.00.02/3/SK/PTP-V/KBPEK/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Politeknik Pariwisata Palembang, diantaranya Kepala SPM pertama, Bapak Pelliyezer Karo Karo, ST, MM, CHE.