ALUR KERJA PPI SAPA
ALUR KERJA PPI SAPA
Penguatan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) sebagai organisasi profesi yang diamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (melalui Peraturan Kepala BRIN No.120/HK/2021) dengan tugas:
Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
Memberikan advokasi; dan
Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Oleh karenanya, fitur PPI-SAPA dihadirkan guna mempermudah hal-hal terkait administratif, antara lain: pembayaran iuran, pengecekan status keanggotaan, dan pengelolaan dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor pengurus. Dengan demikian, anggota dapat fokus pada aktivitas riset sehari-hari, sementara kebutuhan administratif profesinya ditangani secara tertib, transparan, dan terdokumentasi.
PPI-SAPA dihadirkan sebagai “mesin pendukung” yang membuat hubungan periset dengan Perhimpunan Periset Indonesia berjalan rapi, pasti, dan mudah diurus, mulai dari awal mendaftar hingga membutuhkan dokumen resmi keanggotaan.
Catatan:
Dalam pengembangan lanjutan untuk seluruh wilayah kepengurusan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI)